Samarinda, Solidaritas – Pegadaian bagi sebagian besar orang adalah tempat bersandar saat badai finansial datang. Namun, di balik dinding Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said, Samarinda, sebuah kepercayaan besar justru runtuh dari dalam.
Seorang wanita berinisial EFS, yang dulunya memegang kendali atas keluar masuknya agunan nasabah, kini resmi berseragam tahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah hukum ini menandai babak baru bagi mantan pegawai BUMN tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2024, EFS memanfaatkan posisinya sebagai pengelola unit sekaligus pengelola agunan dengan sangat leluasa.
Di mata para nasabah, ia adalah petugas yang membantu. Namun di sistem internal perusahaan, ia menciptakan “ruang hantu” untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya berupa pelunasan ‘gelap’. Tersangka menerima uang pelunasan secara tunai dari nasabah, namun uang tersebut tidak pernah singgah ke kas resmi Pegadaian, melainkan masuk ke kantong pribadi,” kata Arifianto.
Aset tersebut keluar tanpa prosedur yang sah. Arifianto melanjutkan, EFS menyerahkan kembali barang jaminan—seperti perhiasan atau emas—kepada nasabah yang telah membayar tunai, meskipun secara sistem utang tersebut belum tercatat lunas.
Selain itu, EFS juga membuat kredit fiktif melalui sistem top up. Tanpa sepengetahuan nasabah, ia merekayasa penambahan pinjaman baru menggunakan data nasabah lama yang sebenarnya sudah menyelesaikan kewajiban mereka.
Total ada 20 nasabah yang namanya terseret dalam pusaran transaksi fiktif ini. Berdasarkan audit internal dari PT Pegadaian Kanwil Balikpapan, kerugian yang dialami negara mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp1,224 miliar.
Meskipun melibatkan puluhan nama nasabah, pihak PT Pegadaian memastikan bahwa masyarakat tidak perlu panik.
“Ini adalah manipulasi internal. Transaksi dengan nasabah secara riil sebenarnya sudah selesai dan mereka tidak dirugikan,” tegas Benny Andi Hakim, Legal Officer PT Pegadaian Kanwil
Balikpapan.
Aksi EFS justru runtuh karena kedisiplinan sistem pengawasan. Saat manajemen melakukan audit rutin, ditemukan jurang perbedaan yang besar. Jumlah aset fisik yang tersimpan di dalam brankas besi ternyata tidak sinkron dengan laporan digital yang tertera pada layar komputer. Selisih itulah yang membuka kotak pandora kejahatan EFS, hingga akhirnya ia tidak bisa mengelak dan mengakui semua transaksi fiktif tersebut.
Kini, proses hukum bergerak cepat. Arifianto menegaskan bahwa EFS akan dijerat dengan pasal sangkaan berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejaksaan mengapresiasi langkah kooperatif PT Pegadaian yang membongkar sendiri “kerikil” di dalam sepatunya demi menjaga integritas institusi. Bagi EFS, ruang sidang kini sudah menanti untuk menguji seluruh manipulasi data yang pernah ia ketik di balik meja kerjanya. (Red)









