Samarinda, Solidaritas – Kisah miris kembali terjadi , seorang balita berusia tiga tahun di Samarinda Kalimantan Timur harus mengalami kekerasan yang mengakibatkan Balita tersebut trauma, ironisnya kekerasan ini dilakukan oleh ayah tirinya.
R (27) warga jalan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda ini melakukan kekerasan fisik terhadap anak sambungnya ini diduga hanya karena masalah sepele, namun hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengatakan awalnya aksi penganiayaan terhadap korban pertama kali dilaporkan pada Februari 2026. Saat itu pelaku tega menghantam dada kiri korban menggunakan sepotong kayu, bahkan menggigit pipi balita malang tersebut saat ia sedang beristirahat tidur.
“Jadi pelaku sudah dilaporkan melakukan penganiayaan sejak februari lalu, saat itu pelaku langsung kabur ke kampung halamannya di Majene Sulawesi Barat,” kata Aksaruddin kepada media kamis (25/6/2026)
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai manusia silver dan pengamen jalanan ini lanjut Aksarudin, dikabarkan kerap berselisih dengan ibu korban, bahkan pelaku kerap melakukan aksi kekerasan hingga akhirnya menyasar ke sang balita.
“Jadi kasus ini terungkap setelah CP (26) ibu korban, melaporkan tindakan keji pelaku yang merupakan suami sirinya ke Polsek Sungai Pinang, korban diduga telah beberapa kali menerima perlakuan kekerasan dari pelaku. Hal ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas Aksaruddin .
Meski sempat melarikan diri pada Febrtuari lalu , pelarian R akhirnya terhenti, sekembalinya ke Samarinda, bukanya kapok dan mengakui kesalahannya, sang manusia silver kembali mengulangi perbuatannya hingga sang ibu melaporkan kasus baru pada Selasa (23/6/2026).
Polisi yang bergerak cepat sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku yang mencoba kabur melalui gang sempit warga. Pelarian manusia silver ini berakhir dramatis setelah petugas berhasil meringkusnya di jembatan penyeberangan menuju Pasar Segiri.
Kini R harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara. Red









