Samarinda, Solidaritas – Aksi pencurian sepeda motor yang kembali meresahkan , warga di Jalan Samratulangi Gang Al-Sani, Kelurahan Gunung Panjang, Samarinda Seberang pada Jumat (12/6/2026) dini hari lalu berakhir antiklimaks.
Berkat kejelian polisi dalam menelusuri jejak digital, pelarian sang pencuri berhasil dihentikan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Terduga pelaku, seorang pemuda berinisial MKK (22), kini harus mendekam di sel tahanan setelah nekat menggasak motor Honda Beat yang terparkir manis di halaman rumah warga.
Aksi penangkapan kilat ini bermula ketika korban terkejut mendapati kuda besi kesayangannya raib saat hendak digunakan pada pagi hari. Korban pun langsung membuat laporan resmi ke mapolsek setempat.
“Begitu menerima laporan, anggota kami bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/6/2026).
Rekaman kamera pengawas tersebut menjadi kunci pembuka kotak pandora. Polisi berhasil mengidentifikasi pergerakan MKK dan menciduknya tanpa perlawanan di Jalan Samratulangi pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat diinterogasi, MKK tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Menariknya, dalam melancarkan aksi, pemuda ini sempat memanfaatkan jasa seorang pengemudi ojek online (ojol) untuk membantu mendorong motor curian tersebut dengan dalih mogok.
“Pengemudi ojek online itu hanya diminta membantu dan tidak mengetahui asal-usul kendaraan yang didorong,” papar Kompol Iswanto, sekaligus membersihkan nama sang pengemudi ojol dari pusaran kasus hukum ini.
Untuk mengelabui warga dan polisi, MKK rupanya sengaja menyembunyikan motor Honda Beat tersebut di area parkir Langgar Al Mu’min yang terletak di Jalan Harun Nafsi. Namun, taktik itu sia-sia karena polisi yang mengawal pelaku langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti tanpa kurang satu apa pun.
Kompol Iswanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu merespons cepat setiap laporan kriminalitas demi menjaga keamanan wilayah Samarinda Seberang.
“Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 476 dan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. Red







