Balikpapan, Solidaritas – Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sukses mengungkap 63 kasus tindak pidana jalanan (Curat, Curas, dan Curanmor/3C) dalam kurun waktu satu bulan, sejak 1 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari operasi besar-besaran ini, sebanyak 81 tersangka berhasil diringkus.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memimpin langsung konferensi pers keberhasilan ini di Lobby Mapolresta Balikpapan pada Rabu (3/6/2026). Ia menegaskan bahwa kejahatan jalanan menjadi fokus utama karena merenggut rasa aman masyarakat.
“Polda Kaltim berkomitmen memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat dengan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan,” tegas Irjen Pol Endar.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan bahwa Kota Samarinda menjadi wilayah dengan kasus tertinggi (26 kasus), disusul Balikpapan (16 kasus), dengan mayoritas aksi kriminalitas terjadi pada jam rawan pukul 02.00–05.00 WITA.
Guna menjamin rasa aman masyarakat, polisi menyita puluhan barang bukti—termasuk 45 sepeda motor, 2 mobil, dan 69 telepon genggam—serta berkomitmen memperketat patroli malam sekaligus mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan melalui Call Center 110.
Kota Samarinda menjadi wilayah dengan kerawanan tertinggi dengan 26 kasus (34 tersangka), disusul Balikpapan dengan 16 kasus (18 tersangka). Sisa kasus lainnya tersebar di wilayah Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).
Polisi berhasil menyita puluhan barang bukti hasil kejahatan, meliputi 2 unit mobil, 45 sepeda motor, 69 ponsel, laptop, perangkat CCTV, perhiasan emas, senjata tajam, hingga uang tunai.
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas aksi kriminal ini terjadi pada dini hari, khususnya pukul 02.00–05.00 WITA. Menyikapi hal ini, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk memperketat patroli di jam-jam rawan tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan memanfaatkan layanan Call Center 110 jika melihat tindakan mencurigakan. Red









