DPRD Samarinda

Ronal Stephen: Jangan Ada Tebang Pilih, Seluruh Usaha Wajib Penuhi Andalalin

Bagikan

Samarinda, Solidaritas –  Kehadiran investasi baru selalu membawa cerita dua sisi bagi sebuah kota. Di satu sisi, geliat ekonomi dan tempat hiburan baru menawarkan magnet tersendiri bagi warga.

Namun di sisi lain, kenyamanan publik di jalan raya tetap menjadi hak mendasar yang tidak boleh dikorbankan. Berangkat dari kegelisahan tersebut, sorotan tajam kini tertuju pada salah satu tempat hiburan malam teranyar di Kota Tepian, W Superclub.

Bukan rahasia lagi jika titik-titik keramaian baru sering kali menjadi pemicu kemacetan jika tidak diantisipasi sejak dini. Hal inilah yang mendasari Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, untuk bersuara lantang. Ia mengingatkan bahwa di bawah payung hukum, semua orang—termasuk para investor besar—harus berdiri di barisan yang sama.
Isu mencuat setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengonfirmasi bahwa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk W Superclub rupanya belum diproses ataupun dimiliki oleh pihak pengelola. Bagi Ronal, Andalalin bukanlah sekadar tumpukan kertas administratif atau formalitas pengisian berkas di atas meja kerja.
“Andalalin itu instrumen penting. Ini soal bagaimana kita memastikan kenyamanan pengguna jalan lain, mengatur volume kendaraan yang keluar-masuk, hingga menjaga keselamatan masyarakat di sekitar lokasi usaha,” ujar Ronal.
Bagi masyarakat Samarinda yang sehari-hari kejar-kejaran dengan waktu di jalan raya, urusan macet tentu bukan perkara sepele. Oleh sebab itu, dokumen ini menjadi benteng awal agar operasional sebuah tempat hiburan tidak justru merugikan hak-hak publik yang melintas.
Dunia investasi di Samarinda dipastikan terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin membuka usaha. Kendati demikian, Ronal menekankan pentingnya pemerintah daerah menjaga marwah aturan secara adil.
Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa ada pelaku usaha yang mendapat “karpet merah” atau perlakuan khusus, sementara pelaku usaha kecil lainnya dicekik oleh berbagai persyaratan ketat.
“Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas politisi PDIP ini.
Langkah proaktif kini dinilai jauh lebih berharga daripada tindakan reaktif. Ronal meminta instansi terkait, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga OPD teknis untuk tidak sekadar duduk manis menunggu laporan atau komplain warga di media sosial. Pengawasan harus bergulir sejak awal mula batu pertama usaha itu diletakkan.’
Jika teguran lisan tidak lagi diindahkan dan syarat prinsipil tetap diabaikan, maka aturan harus berbicara. Langkah penegakan hukum kini berada di pundak Satpol PP selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda).
Mekanisme sanksi sejatinya sudah tertata rapi di dalam aturan kota, mulai dari sekadar surat peringatan, penghentian operasional sementara waktu, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah kota untuk membuktikan komitmennya. Menegakkan aturan perizinan secara adil bukan berarti antipati terhadap investasi, melainkan sebuah cara elegan untuk merawat kota, menjaga keselamatan warga, sekaligus memberikan kepastian hukum yang sehat bagi seluruh dunia usaha di Samarinda. Adv

Bagikan

Related Posts