Kriminal

Kasus DBON: Tanpa Kerugian Negara, Zairin 4 Tahun, Agus 2,5 Tahun

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Ketukan palu sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jum’at (19/6/2026), menjadi babak akhir yang emosional bagi Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma.
Dua tokoh penting dalam pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur ini resmi divonis bersalah atas dakwaan subsider oleh Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama.
Zairin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Agus Hari Kesuma divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Masing-masing juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta.
Paradoks Vonis: Bersalah Tanpa Uang Pengganti
Ruang sidang dipenuhi atmosfer ketegangan saat hakim membacakan amar putusan. Ada satu hal yang menarik perhatian: tuduhan megakorupsi senilai Rp30,9 miliar dalam dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.
Hakim menegaskan tidak ada kerugian negara masif seperti yang dituduhkan jaksa. Alhasil, kedua terdakwa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti.
Uang senilai Rp219 juta yang sempat disita dari keduanya dihitung sebagai pengembalian yang sah. “Kerugian negara sebesar Rp30,9 miliar dalam dakwaan primer tidak terbukti,” ucap Hakim Jemmy tegas.
Namun, hakim tetap melihat adanya celah hukum dan unsur perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dalam dakwaan subsider yang harus dipertanggungjawabkan.
Vonis ini langsung memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum. Sophian Latoriri, kuasa hukum Zairin Zain, langsung mempertanyakan esensi dari putusan tersebut usai persidangan. Menurutnya, jika hakim menyatakan tidak ada kerugian negara, maka dakwaan korupsi seharusnya gugur.
Pada kesempatan itu Sophian membeberkan fakta persidangan bahwa dana Rp219 juta yang diterima Zairin adalah honorarium resmi sebagai kepala pelaksana, bukan hasil memperkaya diri. selain itu Zairin tidak memiliki kompetensi atau otoritas untuk mencairkan atau membagikan dana secara sepihak.
“Seluruh proses pencairan melewati mekanisme administrasi resmi yang melibatkan satuan kerja pemerintah daerah,” tegas Sophian.
Nada keberatan yang sama datang dari Hendrich Juk Abeth, kuasa hukum Agus Hari Kesuma. Hendrich menilai kliennya layak dibebaskan murni.
“Fakta persidangan membuktikan tidak ada sepeser pun aliran dana ke Pak Agus. Unsur memperkaya diri tidak terpenuhi,” kritik Hendrich.
Zairin Zain sendiri tampak tenang namun penuh pertimbangan saat keluar dari ruang sidang. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran DBON 2024 sudah dipertanggungjawabkan secara transparan.
Terkait tujuh cabang olahraga yang batal terlaksana, anggarannya telah dialihkan secara resmi melalui mekanisme adendum untuk pengadaan perlengkapan olahraga.
Zairin dan Agus kini memilih untuk menahan diri dan belum menentukan sikap resmi.
“Saya sementara mempertimbangkan dulu bersama penasihat hukum, apakah kita akan banding atau tidak,” ujar Zairin singkat.
Waktu tujuh hari ke depan akan menjadi masa-masa krusial bagi kedua tokoh olahraga Kaltim ini untuk membedah salinan putusan hakim sebelum memilih langkah hukum berikutnya.

Bagikan

Related Posts