Samarinda, Seketika suasana penumpang Kapal Motor (KM) Queen Soya yang berada di Pelabuhan Samarinda menjadi tegang, pasalnya sejumlah aparat kepolisian berpakaiaan preman melakukan sweeping diatas KM Queen Soya yang akan berangkat menuju pelabuhan Pere pare Samarinda .
Berbekal Foto yang beredar di Media sosial aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menyisir satu persatu ruang penumpang diatas kapal untuk mencari pelaku pencurian kendaraan bermotor merk Honda Vario 160 cc hitam dengan nomor Polisi KT 2327 RDA , hasilnya dua pria asal Kutim diturunkan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polsek kawasan Pelabuhan Samarinda senin (8/4/2024).
Aiptu Sukwan Anggota satuan Bina Mitra yang melakukan penangkapan terhada pelaku mengatakan bahwa sebelumnya ia mendapat info dari warga tentang adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di media sosial, kemudian ia melakukan penyelidikan diapat informasi ada warga yang mengirim kendaraan dengan cara membongkar kendaraanya dan memasukan kedalam karung.
“Saya dapat laporan ada info kasus pencurian kendaraan bermotor, kemudian saat melakukan penyelidikan kami menemukan ciri ciri penumpang yang tertera di media sosial, pelaku kami amankan di dek 4, dan kemudian menuunjukan lokasi penyimpanan motor curian yang telah di pretelin diatas kapal ,” kata Sukwan .
“Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh unit opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan, dan kami kordinasikan penangkapan ini dengan Polres Kutai Timur yang saat ini memang mendapatkan laporan kasus pencurin ini,”kata Sukwan.
Sementara itu DC (23) warga Sumatera Utara diamankan petugas patroli gabungan Pelabuhan Samarinda. Senin (8/4/2024) sekitar Pukul 13.30 WITA, DC ditangkap saat akan menyeberang ke Pare Pare Sulawesi Selatan bersama rekan kerjanya.
Kepada Solidaritas News disela sela pemeriksaan polisi DC mengaku merantau ke Pulau Kalimantan tepatnya di Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan Senggata Lama Kalimantan Timur.
Selama di Kutim ia berkerja sebagai buruh pencetak batako sebulan terakhir, namun saat berencana berhenti dari tempat kerjanya ia mengaku takut tidak dibayar oleh majikanya karena mendengar cerita teman temannya.
“Kurang 3 hari lagi satu bulan saya bekerja disana (cetak batako) tapi dari informasinya kalau majikan saya tidak akan mebayar kalau kurang satu bulan,” kata DC.
Bukan hanya persoalan gaji saja, DC memilih jalan pintas dengan melarikan sepeda motor milik majikanya tersebut. Juga dikarenakan sikap majikannya yang kurang baik kepada dirinya.
“Suka marah-marah juga, makanya saya kesal dan bawa motornya,” katanya lagi.
Disinggung terkait proses motor tersebut dibawa dari Kutai Timur Menuju Samarinda, dirinya menjelaskan jika motor tersebut dikendarai dari Kutim sampai Samarinda. Sesampainya di Samarinda motor tersebut dibawa ke bengkel dan di kemas menggunakan karung.
Kini akibat perbuatanya pelaku terancam melanggar pasal 361 jo 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. Bejo








