News

Amankan Potensi Negara, Bea Cukai Samarinda Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Samarinda kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Ribuan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp1,97 miliar resmi dimusnahkan dalam sebuah seremoni yang digelar di Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara, Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat sore (23/10/2026).
Pemusnahan ini merupakan buah dari kerja keras petugas di lapangan. Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Samarinda tercatat telah melakukan 748 kali penindakan di wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya.
Suasana pemusnahan berlangsung secara simbolik dengan menuangkan minuman keras (miras) ke dalam tong yang telah dipenuhi ribuan batang rokok ilegal. Setelah seremoni selesai, seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut untuk dihancurkan total di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Langkah ini juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Anggota DPD RI asal Kaltim, Aji Mirni Mawarni, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Polresta Samarinda, dan jajaran TNI.
Ribuan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp1,97 miliar resmi dimusnahkan dalam sebuah seremoni yang digelar di Kantor Wilayah DJKN Kaltimtara, Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat sore (23/10/2026). Foto : Bejo
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kakanwil DJBC Kalbagtim), Bagus Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata dari akuntabilitas dan transparansi instansi. Proses pemusnahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016.
“Fisik barang memang harus dihancurkan secara total agar tidak disalahgunakan kembali,” ujar Bagus.
Berdasarkan data penindakan dari awal tahun hingga 22 Oktober 2026, Bea Cukai Samarinda sukses mengamankan 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter minuman keras, serta 142 botol liquid rokok elektrik (vape). Total nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp1.968.000.000 lebih.
Bagus juga mengungkap tantangan yang dihadapi petugas di lapangan, terutama dalam melacak pelaku utama. Menurutnya, barang-barang ilegal ini sering kali dikirim melalui jasa titipan dengan alamat palsu untuk memutus jejak pengejaran.
“Belum sampai ke penerima, banyak hal kalau dilihat dari jalurnya melalui titipan begitu, memang hampir tidak pernah menggunakan alamat yang asli. Itu yang kemudian memutus ketika kita mau melakukan pengejaran,” beber Bagus.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam. Sinergi antar-kantor Bea Cukai di wilayah Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi terus diperkuat guna mencegat peredaran barang ilegal ini langsung dari hulunya.
“Kalau ada indikasi kecil pun kita akan kejar, baik ke penerimanya maupun kepada sumbernya,” tegasnya lagi.
Dukungan penuh terhadap langkah tegas Bea Cukai datang dari legislatif. Wakil Ketua III Komite IV DPD RI, Aji Mirni Mawarni, mengingatkan bahwa dampak dari peredaran rokok tanpa cukai dan miras ilegal ini sangat masif. Selain merugikan keuangan negara, hal ini juga mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Lebih jauh, peredaran barang ilegal di Kalimantan Timur ini dipastikan memotong potensi Dana Bagi Hasil (DBH) yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah.
“Ini adalah upaya optimal di dalam penerimaan pendapatan negara. Kami mendukung upaya mengoptimalkan pendapatan negara jangan sampai ada yang bocor, sehingga kami dukung apa yang sudah dilakukan oleh Bea Cukai,” ungkap Aji Mirni Mawarni.
Senator utusan Kaltim ini juga menekankan pentingnya memperketat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk jalur tikus yang kerap dimanfaatkan para pelaku. Melalui sinergi yang kuat antar-instansi, diharapkan kebocoran pendapatan negara bisa ditekan sekecil mungkin sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan. Red

Bagikan

Related Posts