Samarinda, Solidaritas – Misteri di balik kebakaran hebat yang melanda kawasan padat penduduk di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Sungai Kunjang, akhirnya menemui titik terang.
Peristiwa mencekam yang terjadi pada Sabtu (17/10/2026) pagi lalu tersebut dipastikan bukan karena kecelakaan biasa, melainkan aksi pembakaran yang disengaja.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus ini setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian beredar luas dan menunjukkan pergerakan mencurigakan dari seorang wanita sebelum api berkobar.
Dalam potongan rekaman video CCTV tersebut, terlihat seorang wanita berjalan kaki sambil menjinjing satu botol berisi bahan bakar minyak (BBM). Wanita itu kemudian melangkah pasti menuju ke arah bagian belakang bangunan ruko. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi titik awal pertama kali api dipicu hingga akhirnya membesar dan merembet ke area sekitarnya.
Akibat aksi nekat tersebut, dua bangunan berlantai dua hangus terbakar, sementara dua bangunan lainnya ikut terdampak imbas rembetan amukan si jago merah. Hingga saat ini, garis polisi masih terpasang erat mengelilingi sisa-sisa reruntuhan puing bangunan yang menghitam.
Tidak butuh waktu lama bagi jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang untuk mengidentifikasi pelaku. Polisi berhasil membekuk seorang wanita berinisial RR. Pelaku diketahui merupakan seorang pekerja salon yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik bangunan yang dibakarnya.
Di TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang dikenakan RR saat melancarkan aksinya, satu buah kursi plastik yang telah terbakar, serta satu buah kursi besi yang diduga kuat digunakan pelaku untuk memuluskan perbuatannya.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-kejadian, RR telah mengakui seluruh perbuatan nekatnya. Motif utama di balik aksi pembakaran ruko salon milik kerabatnya itu murni karena dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam.
“Tersangka mengaku sakit hati kepada keluarganya, yaitu salah satu pemilik ruko yang bidang usahanya salon. Karena selama ini tersangka merasa diperlakukan tidak adil, dan menerima gaji tidak sesuai dengan gaji yang diterima oleh karyawan lainnya,” ujar AKP Abdillah Dalimunthe saat memberikan keterangan pers.
RR yang semula berharap bisa meluapkan kekesalannya lewat api, kini justru harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel tahanan. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi aksi yang membahayakan nyawa orang banyak tersebut.
“Untuk saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Kunjang, dan dikenakan Pasal 308 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Kapolsek.
Kini, RR hanya bisa meratapi nasibnya di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan kerugian besar yang telah ia perbuat.








