Samarind, Solidaritas – Emas hitam melimpah, namun nyawa warga terus berpindah. Anomali pahit ini kembali mencuat setelah seorang warga Palaran merenggang nyawa, tenggelam di danau maut bekas galian batu bara. Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa Samarinda masih terperangkap dalam bayang-bayang bahaya lubang tambang yang tak kunjung usai.
Kalimantan Timur adalah lumbung energi nasional. Dari total produksi batu bara Indonesia yang menembus angka 750 juta ton per tahun, hampir 60 persennya dikeruk dari bumi etam. Namun, kejayaan ekonomi ini berbanding terbalik dengan keselamatan warganya. Korban jiwa di bekas lubang galian terus bertambah hingga mencapai puluhan orang.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap sistem yang berlaku saat ini. Pemerintah daerah kerap dituding abai, padahal tangan mereka terikat oleh regulasi.
“Kita tidak punya kewenangan. Ini yang menjadi anomali, di satu sisi Samarinda memiliki banyak wilayah pertambangan, tetapi kewenangan pengawasan ada di pemerintah pusat,” ujar Deni, Selasa (9/6/2026).
Deni menilai pengawasan dari pusat melalui inspektur tambang sangat tidak realistis. Jumlah personel lapangan terlampau sedikit untuk mengawasi ratusan titik tambang yang tersebar luas. Akibatnya, pengawasan menjadi tumpul dan korban jiwa kembali berjatuhan.
Sistem ini, menurut Deni, membuat daerah hanya diposisikan sebagai objek eksploitasi. “Jangan sampai kita hanya menjadi sapi perahan. Kita menghasilkan batu bara dalam jumlah sangat besar, tetapi yang kembali ke daerah tidak signifikan. Sementara dampaknya luar biasa,” tegasnya.
Mayoritas lubang maut ini berada sangat dekat dengan permukiman. Korban yang berjatuhan tidak lagi didominasi anak-anak, tetapi juga orang dewasa yang terkecoh oleh ketenangan air danau buatan tersebut.
DPRD Samarinda mendesak perusahaan pemilik konsesi untuk tidak lepas tangan. Langkah preventif seperti pemagaran area, pemasangan rambu bahaya, dan penempatan penjaga harus dilakukan tanpa menunggu jatuhnya korban baru.
Transparansi dana jaminan reklamasi (jamrek) yang dipegang pemerintah pusat dan provinsi juga dipertanyakan. Daerah menuntut kejelasan sejauh mana kewajiban memulihkan lingkungan tersebut telah dijalankan oleh korporasi.
Sebagai bentuk pembatasan kerusakan, DPRD Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penutupan izin tambang baru pada tahun 2026 ini.
Langkah mendesak yang kini didorong adalah inventarisasi total seluruh lubang tambang (void) di Samarinda oleh pemerintah kota. Data ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk memaksa perusahaan melakukan pengawasan super ketat pada titik-titik rawan yang menjepit ruang hidup masyarakat.
Sektor pertambangan harus dikoreksi total agar kontribusi besar yang diberikan Kaltim kepada negara tidak lagi dibayar dengan tangis duka dan hilangnya nyawa warga di lubang-lubang maut. Adv









