Samarinda,Solidaritas– Guna mengantisipasi tabrakan ponton batu bara, Dinas PUPR Samarinda menambah usulan anggaran Rp7 miliar untuk memperkuat struktur bangunan yang berada di sepanjang aliran Sungai Mahakam.
Usulan ini telah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak November 2025 lalu dan diproyeksikan akan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk kebutuhan mendesak, yakni pemasangan fender atau sistem penyangga pelindung struktur. Fender ini nantinya akan berfungsi sebagai “perisai” utama yang menjaga fondasi Teras Samarinda dari potensi benturan fisik kapal-kapal ponton yang melintas, sekaligus meredam tekanan arus sungai yang kerap menguat.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa perlindungan ini sangat krusial agar estetika bangunan yang megah tetap terjaga kekuatannya dalam jangka waktu lama.
“Anggaran tersebut termasuk untuk pemasangan fender sebagai pengaman struktur bangunan dari potensi benturan ponton atau arus sungai,” ungkap Desy.
Selain untuk sistem keamanan, anggaran Rp7 miliar tersebut juga akan digunakan untuk penyelesaian akhir (finishing) lantai di jalur atas sungai. Bagian ini sebelumnya sempat mengalami penyesuaian metode konstruksi, sehingga membutuhkan sentuhan akhir agar benar-benar siap dan nyaman saat digunakan oleh masyarakat.
Dengan adanya langkah antisipasi ini, proyek Teras Samarinda Tahap II diharapkan tidak hanya menjadi ikon wisata baru yang cantik secara visual, tetapi juga memiliki standar keamanan yang tinggi di sepanjang tepian Mahakam.
Pada kesempatan itu Desy mengatakan bahwa proyek pembangunan teras Samarinda memasuki awal tahun 2026, wajah baru kawasan tepian Sungai Mahakam melalui Teras Samarinda tahap II mulai terlihat jelas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaporkan bahwa sebagian besar segmen pengerjaan telah rampung 100 persen, meski masih ada dua titik yang harus mengejar ketertinggalan.
Dua area yang masih dalam proses penyelesaian adalah segmen dua dan segmen empat. Karena pengerjaannya melampaui tahun anggaran, pihak kontraktor kini harus berpacu dengan waktu di bawah bayang-bayang denda keterlambatan.
Desy, menjelaskan bahwa sesuai aturan kontrak, penyedia jasa diberikan kesempatan tambahan selama 50 hari kalender untuk menuntaskan sisa pekerjaan.
“Memang aturannya seperti itu. Diberikan waktu tambahan 50 hari dengan denda. Hanya dua segmen yang melewati tahun anggaran, sementara segmen dermaga serta jalur jalan di atas sungai sudah selesai 100 persen,” ungkap Desy baru-baru ini.
Sementara itu terkait penambahan lantai pada bangunan, Desy memastikan prosesnya akan melalui mekanisme lelang ulang. Hal ini dikarenakan pekerjaan tersebut bukan merupakan kelanjutan langsung dari kontrak sebelumnya, sehingga memungkinkan adanya penyedia jasa baru yang terlibat.
Menariknya, untuk tahun anggaran 2026, Pemkot Samarinda tampaknya memilih untuk “mengerem” pengerjaan berskala besar.
“Sampai sekarang kami belum membahas apa pun terkait tahap tiga di 2026,” tegasnya. Red









