Kab. Kutai Kartanegara

Seleksi PPPK Kukar Tahap II Digelar 8–9 Mei 2025, Ini Syaratnya

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi merilis daftar peserta dan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor: P-220/BKPSDM/PPI/800.1.2.2/05/2025 pada Jumat (2/5/2025), sebagai tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor: 6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 11 April 2025, tentang penyampaian jadwal seleksi PPPK tahap II untuk lokasi dalam negeri.

Pelaksanaan seleksi akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bertempat di Gedung LPP RRI Samarinda, Jalan M. Yamin No. 8, Kota Samarinda. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 8–9 Mei 2025.

Ketentuan dan Jadwal Seleksi

Setiap harinya terdapat tiga sesi seleksi, kecuali Jumat yang hanya dua sesi untuk menyesuaikan waktu ibadah. Setiap sesi mencakup proses registrasi, pemeriksaan fisik (body checking), dan ujian selama 130 menit.

Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum sesi dimulai. Peserta yang datang terlambat atau tidak membawa dokumen wajib seperti KTP elektronik asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian (yang dicetak berwarna dari laman https://sscasn.bkn.go.id) akan dianggap gugur tanpa ada ujian susulan.

Ketentuan Berpakaian dan Larangan

Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan. Bagian atas berupa kemeja putih polos berkerah, sedangkan bagian bawah celana panjang atau rok kain hitam dengan panjang minimal di bawah lutut. Bahan seperti jeans, corduroy, khakis, atau legging tidak diperkenankan.

Peserta berhijab dianjurkan memakai hijab polos berwarna gelap. Sepatu wajib formal, tertutup, berwarna hitam, dan berbahan kulit. Penampilan peserta harus sesuai dengan foto pada kartu ujian.

Peserta dilarang membawa barang-barang seperti: Gawai, kamera, jam tangan, kalkulator, buku, catatan, dan alat tulis.Senjata tajam, benda mudah terbakar, serta tas besar seperti ransel atau koper.Menggunakan komputer untuk keperluan lain selain aplikasi CAT juga dilarang.Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga diskualifikasi.

Panitia Seleksi Daerah menyatakan keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh peserta diminta secara aktif membaca dan memahami pengumuman di laman resmi BKPSDM Kukar (https://bkpsdm.kukarkab.go.id) serta media sosial resminya.

Kegiatan ini diharapkan berlangsung lancar dan transparan sebagai bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam merekrut ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. ADV/Diskominfo Kukar/Sup


Bagikan

Related Posts