Kota Samarinda

Tidak Laksanakan KIR, Angkot di Samarinda Sebagian Besar Sudah Tak Layak Jalan

Bagikan

Angkot terbakar rabu (16/4/2025) foto : Ist

Samarinda,Solidaritas – Hidup Segan Mati tak Mau itulah pribahasa yang layak disampaikan untuk melihat kondisi angkutan kota (Angkot) di kota Samarinda, alat angkut yang tua, beberapa kendaraan terlihat dempulnya sudah mulai terkelupas, warna kendaraan buram bahkan terkesan kurang perhatian begitulah kondisinya.

Terakhir sebuah angkot berwarna merah yang mengangkut satu penumpang tujuan sambutan tiba-tiba mundur saat melintas di Jalan Otto Iskandardinata, tepatnya di tanjakan Gunung Manggah, Kecamatan Samarinda Ilir, Minggu (6/4) lalu.

Diduga kuat, angkot tersebut tidak kuat menanjak sehingga menyebabkan mesin mati, naas diduga akibat mengalami rem blong angkot tersebut langsung mundur tak terkendali dan akhirnya menabrak tiang listrik di lokasi kejadian.

Akibat insiden ini, sopir sempat terjepit di dalam kendaraan dan mengalami luka-luka. Sementara penumpangnya hanya mengalami luka ringan.

Insiden rem blong angkot di kawasan Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama menjadi perhatian publik.

Meski telah lama jadi keluhan masyarakat, kondisi angkutan kota (angkot) seakan luput dari perhatian serius.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Ayatullah Khumaini Selasa (15/4/2025) menegaskan bahwa bahwa mayoritas angkot yang masih beroperasi saat ini tidak lagi layak secara teknis maupun administratif.

“Kalau bicara layak jalan, sebenarnya sebagian besar sudah enggak. Tapi mereka masih beroperasi. KIR-nya juga sudah banyak yang mati,” ungkap Ayatullah.

Ia menyebut ada sekitar 222 angkot berdasarkan trayek namun banyak yang datanya tidak lagi aktif karena tak memenuhi syarat keselamatan.

Wacana peremajaan angkutan atau pengadaan transportasi massal sebenarnya sudah bergulir. Namun, progresnya lambat.

“Mungkin 2026 baru bisa diajukan, itu pun kalau semua standar bisa terpenuhi. Kita ingin sistem transportasi yang memperhatikan SDM dan keselamatan,” katanya.

Menurut aturan, usia maksimal kendaraan angkot adalah 10 tahun. Namun kenyataannya, banyak unit yang jauh melampaui batas ini dan meski secara teori KIR bisa diperpanjang ada persyaratan teknis ketat mulai dari sistem rem hingga kondisi ban yang sulit dipenuhi oleh banyak pengusaha.

“Kita tidak bisa asal perpanjang KIR. Standar uji kelayakan itu bukan sekadar formalitas,” tegasnya.Pia


Bagikan

Related Posts