Samarinda,Solidaritas- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur meminta agar perusahaan mampu menuntaskan pembayaran Tunjangan hari Raya paling lambat H-7 Idul Fitri.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Kewajiban ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi. Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh perusahaan kepada karyawannya.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing. Kemudian, THR setidaknya dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Itu merupakan peraturan kalau pun ada surat edaran saja yang harus tetap dipenuhi (perusahaan),” ucap Rozani Erawadi, Selasa (11/3/2025).
Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan lanjut Rozani, berhak diberi THR secara proporsional. Caranya dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.
Perusahaan yang mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan jumlah lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas tidak terikat Permenaker No.6/2016. Besarnya THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Kriteria penerima THR yaitu pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain mengingatkan kewajiban pembayaran THR, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR bagi karyawan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak mereka.
“Bagi mereka yang belum taat atau tertib membayarkan THR maka akan kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Rozani menegaskan kewajiban pembayaran THR masih tetap sama yakni dibayarkan satu kali gaji atau upah yang diterima karyawan.
“Jadi kalau gajinya pokok saja yang hanya diterima (karyawan) maka senilai itu yang diberikan, tetapi kalau ada tunjangan tetap semisal gaji plus tunjangan maka senilai itu juga yang dibayarkan,” katanya.
Diakuinya, pada tahun lalu pihaknya menerima sekitar 15 laporan terkait THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Tetapi itu setelah di dalami tidak juga merupakan kesengajaan atau kelalaian, bisa saja karena persoalan hubungan kerja yang sudah tuntas atau hubungan kerja yang sifatnya kemitraan,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pekerja yang tidak menerima THR karena pemutusan hubungan kerja yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Diharapkan pada Ramadan tahun ini, perusahaan dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya dengan memberikan THR sesuai dengan hak yang seharusnya mereka terima. Red








