Kab. Kutai Kartanegara

Pemcam Loa Janan Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas – Pemerintah Kecamatan loa Janan terus melakukan pedampingan pengelolaan keuangan desa yang berada di Kecamatan loa Janan tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan pengelolaan keuangan desa.

Hal ini tentunya sesuai dengan Implementasi pengelolaan dana desa saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan kewenangan desa.

Hal ini diungkapkan Minfiattin Sekretaris Kecamatan Loa Janan kepada Solidaritas Jumat, (07/3/2025).

Lebih Lanjut Minfiattin mengatakan bahwa pendampingan keuangan desa dilaksanakan untuk memperlancar serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan para Aparatur Desa tentang pengelolaan keuangan desa sesuai Permendes PDTT no 7 tahun 2021 .

“Aparatur desa hendaknya Konsisten mengimplementasikan peran Akuntansi Desa dalam lingkungan pemerintah Desa sesuai dengan peraturan yang ada. sehingga pengolahan keuangan desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Desa kepada masyarakat dan pemerintah pusat sekaligus memberikan bekal pemahaman dan kemampuan melakukan perencanaan, penatausahaan dan pelaporan serta pertanggungjawabanny,” kata Minfiattin.

“Kami juga berikan masukan dan arahan bagaimana menggunakan dana ADD juga dana bantuan keuangan dari propinsi dan juga dana bantuan keuangan dari Kabupaten, masukan dan arahan itu tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Minfiattin.

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan kewenangan desa meliputi tujuan alokasi Dana Desa yaitu memperkuat kedudukan desa sebagai garis depan pemerintahan secara nasional.

Selain itu juga Meningkatkan kemampuan desa dalam menetapkan kebijakan dan program serta pembiayaan pembangunan desa sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan Meningkatkan
efektivitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat Implementasi Akuntansi Desa nantinya akan menghasilkan Laporan Keuangan Desa yang terstandardisasi sehingga pemangku kepentingan dapat menggunakan informasi keuangan yang tersaji dalam laporan keuangan untuk mengambil keputusan ekonomi terbaik sesuai dengan analisis.

Implementasi standar juga dapat meningkatkan kinerja keuangan Desa. Hal ini dilakukan untuk menarik minat investor agar bersedia menanamkan dananya pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik.

Selain itu lanjut Minfiattin pihak Kecamatan juga selalu menerjunkan tim Verifikator Kecamatan Loa Janan untuk melaksanakan verifikasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 di 8 desa yang ada di Kecamatan Loa Janan.

Proses Verifikasi ADD Desa Purwajaya Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam proses ini, dokumen administrasi, laporan keuangan, serta realisasi penggunaan dana diperiksa secara menyeluruh oleh tim verifikator.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, kami juga memberikan pendampingan agar pengelolaan keuangan desa semakin transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

Minfiattin juga menyatakan Pentingnya Verifikasi ADD dilakukan disetiap desa karena hal ini selalu berhubungan dengan bagaimana Pembangunan Desa yang pendanaanya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) .

ADD merupakan sumber pendanaan penting bagi desa dalam mendukung berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik. Dengan adanya proses verifikasi, diharapkan penggunaan dana desa dapat lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Hasilnya sudah ada salah satu desa di Kecamatan Loa Janan berhasil meraih penghargaan dari Badan Pusat Statistik yakni desa Cantik, desa yang mampu mengelola semua data sosial dan data ekonomi dasional, serta meningkatkan akurasi, transparansi dan evektifitas dalam menjalankan kebijakan pembangunan terutama dalam penyaluran bantuan sosial dan program keejahteraan masyarakat,” tegas Minfiattin.

Hal ini tentunya berdampak baik bagi Kabupaten Kutai Kartanegara, keberhasilan desa Loa Duri Ilir diharapkan dapat memicu daerah daerah lain untuk bisa mengelola data data yang ada sesuai dengan aturan.

ADV / Diskominfo Kukar/Sr


Bagikan

Related Posts