Kab. Kutai KartanegaraKriminal

Polisi Loa Janan  Kembalikan Barang Bukti Hasil Curian

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara , Polsek Loa Janan mengembalikan sebanyak dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Kutai Kartanegara  .

” Dua  unit sepeda motor yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian ini hari ini untuk sementara kita serahkan kepada pemilik dengan status pinjam pakai, nanti jika barang bukti kembali digunakan untuk kepentingan penyelidikan kami minta para pemilik untuk menyerahkan kembali ke petugas,” kata AKP Iswanto  Kapolsek Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu (2/1/2024).

Dua unit sepeda motor yang masih berstatus barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor itu diserahkan kepada pemilik,  Muhammad Junaidi warga gang langgar RT 11 Kecamatan Loa Janan, Suryanti  warga dusun harapan jaya rt 07 kecamatan Loa Janan.

Keduanya korban kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku berinisial Ar dan Fa keduanya adalah resedivis warga Loa Janan yang telah diringkus anggota unit Reskrim Polsek Loa Janan.

Iswanto mengatakan, pinjam pakai barang bukti kepada pemilik tersebut dalam rangka mewujudkan Polri yang presisi, prediktif, transparansi dan berkeadilan. Barang bukti dalam perkara pidana dapat dipinjam oleh pemiliknya lanjut Iswanto, hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010.

“Kami berharap pinjam pakai barang bukti ini memberikan manfaat kepada pemilik, langsung kita lakukan serah terima kepada pemilik tanpa ada biaya apapun,” katanya.

Beberapa pertimbangan penyidik dalam menyetujui permohonan pinjam pakai barang bukti adalah karena pentingnya keberadaan barang bukti tersebut bagi kegiatan para korban.

“Kendaraan ini begitu penting bagi para korban, salah satunya bapak Junaidi yang menggunakan kendaraan ini untuk menjual ikan di pasar  , begitu juga dengan ibu surianti yang setiap hari mengantarkan anakanya untuk berangkat kesekolah,” kata Iswanto.

Yang pasti lanjutnya mereka bersedia untuk tidak menjual atau mengubah kondisi barang bukti

Bersedia menghadirkan barang bukti kapan saja jika diminta dan barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Program membantu masyarakat ini ke depan akan terus dilanjutkan, barang bukti yang menjadi hak warga sebagai pemilik akan dikembalikan tanpa dikenakan biaya administrasi atau biaya operasional.

“Sekarang tidak sulit, untuk pinjam pakai barang bukti kendaraan langsung kita serahkan, kita bantu urusan administrasi,” katanya.

Dia berharap agar pemilik kendaraan bisa bekerja sama dengan baik, mengingat status sepeda motor tersebut sebagai barang bukti sehingga nanti pada saat dibutuhkan untuk penyelidikan, para pemilik kooperatif mendukung tugas Kepolisian atau Kejaksaan.

Pemilik kendaraan, Junaidi  memberikan apresiasi kepada Polsek Loa Janan yang telah memberikan pinjam pakai barang bukti sepeda motor miliknya untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Terima kasih kepada Kapolsek  atas penangkapan pelaku pencurian, dan kami juga berterima kasih karena sepeda motor bisa kami pakai lagi untuk aktivitas harian,” katanya. Bejo


Bagikan

Related Posts