Samarinda, Solidaritas – Sebuah cerita pahit tentang penyalahgunaan amanah modal usaha rakyat kembali terkuak di Kota Tepian.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menetapkan dan menahan delapan orang wanita yang diduga kuat terlibat dalam skandal rekayasa kredit di dua unit bank pelat merah di Samarinda
.
Alih-alih mengalir ke tangan para pelaku UMKM yang membutuhkan, dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut justru diduga dimanipulasi sedemikian rupa demi memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu.
Di balik jeruji besi, delapan tersangka berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto mengatakan bahwa praktik lancung ini berjalan rapi karena adanya kerja sama antara orang dalam perbankan dan pihak luar.
Adalah WW dan MGF yang diketahui merupakan mantan Mantri (petugas marketing sekaligus pemrakarsa kredit) di bank tersebut. Sementara enam tersangka perempuan lainnya berperan sebagai calo atau ‘penopeng’ yang bertugas memburu identitas warga.
Dalam aksinya para pelaku secara berantai membujuk warga agar mau meminjamkan identitas mereka dengan imbalan sejumlah uang. Setelah data didapat, berkas tersebut dimanipulasi dengan surat izin usaha fiktif, hingga foto rumah dan tempat usaha palsu agar lolos proses administrasi.
Begitu dana KUR cair, nasabah asli tidak pernah melihat uang tersebut. Buku rekening dan kartu ATM langsung dikuasai oleh para calo untuk dibagi-bagi bersama oknum internal bank.
Namun sepandai pandainya tupai melompak aksi para pelaku akhirnya terungkap, pemufakatan jahat yang merugikan pemilik identitas akhirnya tercium juga.
Lewat Special Audit Investigasi yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank serta Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan puluhan rekening kredit yang janggal
Berdasarkan data interna yang dilakukan di kantor BRI Unit Sei Pinang Dalam ditemukan 23 rekening kredit bodong tanpa usaha riil dan alamat yang tidak sesuai KTP. Penyaluran di unit ini menyalahi prosedur hingga Rp897,15 juta, dengan kerugian negara awal mencapai Rp338 juta.
Begitu juga di Unit Temindung aksi yang diprakarsai oleh tersangka MGF dan kawan-kawan berhasil menyalurkan kredit yang menyalahi prosedur di unit ini menembus angka Rp3,07 miliar, dengan taksiran awal kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar.
Meski penahanan telah dilakukan sejak Rabu malam, Kejari Samarinda menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan sangat hati-hati.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” jelas
Pihak kejaksaan juga memberi sinyal bahwa angka kerugian negara sebesar total Rp1,47 miliar dari dua unit tersebut masih berpotensi membengkak seiring dengan pendalaman penyidikan yang terus berjalan. Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia perbankan agar memperketat pengawasan modal subsidi yang seharusnya menjadi penyambung hidup para pedagang kecil. Red








