Penajam Paser Utara, Solidaritas – Pemerintah mengambil langkah konkrit dan tegas terhadap korporasi yang dinilai lalai dalam menjaga konsesi wilayahnya dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan besar di Kalimantan Timur.
Langkah ini diambil menyusul temuan titik api dan kerusakan lingkungan yang cukup masif di area kerja ketiga perusahaan tersebut.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Raja Juli Antoni setelah dirinya turun ke lapangan memantau langsung titik kebakaran di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tidak sendirian, ia meninjau lokasi bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
“Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Kita buktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga tegas kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab atas terjadinya Karhutla di Kalimantan Timur,” ujar Raja Juli Antoni.
Ketiga perusahaan yang kini harus menghentikan aktivitas usahanya tersebut berada di tiga kabupaten berbeda dengan luasan lahan terbakar yang bervariasi:
PT Puji Sempurna Raharja (Berau): Pemegang izin PBPH Hutan Alam sejak 2021. Dari total luas konsesi sebesar 14.605 hektare, tercatat ada 82,26 hektare lahan yang hangus terbakar.
PT Diva Perdana Pesona (Kutai Timur): Pemegang izin PBPH Hutan Tanaman dengan SK sejak 2018. Mengelola lahan seluas 29.429 hektare, perusahaan ini mencatatkan luasan terbakar mencapai 48,57 hektare.
PT Inhutani Satu Tanah Grogot (Kabupaten Paser): Pemegang izin Hutan Tanaman sejak 2021. Menjadi sorotan tajam karena dari total konsesi sebesar 15.336 hektare, luasan lahan yang terbakar mencapai angka yang sangat besar, yakni 531 hektare.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pembekuan izin usaha ini barulah langkah awal. Pemerintah memberlakukan sanksi berlapis yang mewajibkan ketiga perusahaan tersebut melakukan paksaan pemulihan ekosistem dan penataan lingkungan yang rusak akibat si jago merah.
Bagi korporasi yang terbukti sengaja atau lalai secara ekstrem, jalur hukum sipil bukan satu-satunya akhir cerita. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, kasusnya akan langsung diserahkan kepada Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Di sisi lain, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan api tidak menembus atau menjalar ke dalam Zona Inti IKN.
Untuk mempertebal pertahanan di lapangan, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) senilai miliaran rupiah guna mendukung operasional penanganan.
Rinciannya mencakup Rp20 miliar untuk tingkat provinsi, Rp15 miliar untuk Kabupaten Berau, dan Rp10 miliar untuk Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat ini, kolaborasi “pagar betis” lintas instansi terus bergerak tanpa henti secara terpadu di darat dan udara.
Operasi water bombing (pengeboman air) menggunakan helikopter terus digencarkan oleh BNPB, dibantu operasi modifikasi cuaca untuk memicu hujan buatan. Sementara di jalur darat, personel gabungan dari TNI, Polri, Manggala Agni Kemenhut,
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), hingga pihak Otorita IKN terus berjibaku memadamkan sisa-sisa bara api demi memastikan langit Kalimantan Timur kembali bersih dan bebas asap. Red









