News

Isi Biosolar di Samarinda, Kendaraan Luar Daerah Wajib Verifikasi Fisik

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Mulai 1 September 2026, pemandangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Samarinda diproyeksikan akan jauh lebih rapi. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memperluas aturan pembelian biosolar bersubsidi menggunakan sistem nomor antrean. Kebijakan ini kini tidak lagi hanya menyasar kendaraan lokal, melainkan juga wajib dipatuhi oleh seluruh kendaraan angkutan dari luar daerah.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Lonjakan antrean kendaraan besar yang kerap mengular di pinggir jalan tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga rawan salah sasaran.
Dengan mewajibkan kendaraan luar daerah menjalani verifikasi, Dishub Samarinda ingin memastikan bahwa setiap tetes biosolar subsidi benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. Lebih dari sekadar menata antrean, kebijakan ini menjadi peluru kendali untuk mewujudkan Samarinda yang bersih dari kendaraan over dimension and over loading (ODOL).
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan dalam situasi yang sangat mendesak. “Kecuali dalam kondisi tertentu, misalnya mereka hanya melintas dan memang tidak ada pilihan BBM selain biosolar, itu baru menjadi pertimbangan kami,” ujarnya.
Bagi para sopir angkutan luar daerah yang ingin mendapatkan nomor antrean, ada satu prosedur penting yang tidak boleh dilewatkan. Berbeda dengan sistem digital pada umumnya, pengambilan nomor antrean ini tidak dilakukan secara daring.
Para pengemudi diwajibkan datang langsung ke Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Kota Samarinda yang berlokasi di Jalan HM Ardans.
Prosedur tatap muka ini sengaja diterapkan agar petugas bisa mencocokkan fisik kendaraan secara langsung dengan dokumen resminya. Pada kedatangan pertama, kendaraan wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik.
Selain itu, pengemudi harus menunjukkan dokumen KIR yang masih berlaku dan aktif. Mengapa KIR menjadi harga mati? Karena dokumen uji berkala ini kini telah terintegrasi langsung dengan status pajak kendaraan.
Namun, para sopir tidak perlu khawatir harus repot membawa kendaraan besar mereka setiap hari ke UPPKB. “Awalnya memang kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan fisik. Setelah itu kalau ingin mengambil antrean lagi, cukup membawa dokumen KIR,” jelas Manalu.
Sistem baru ini membawa angin segar bagi efisiensi waktu para pengemudi. Dishub Samarinda akan mengontrol penerbitan nomor antrean secara ketat, menyesuaikannya dengan kuota biosolar harian yang tersedia di SPBU.
Berbekal data stok riil harian yang dipasok langsung oleh Pertamina, petugas di UPPKB akan langsung mengarahkan pengendara ke SPBU yang pasokannya masih aman.
Melalui skema ini, para sopir mendapat jaminan pasti untuk memperoleh BBM subsidi tanpa harus membuang waktu berharga mereka dengan mengantre berjam-jam di jalanan. Saat ini, sudah ada delapan SPBU di Kota Tepian yang siap melayani penjualan biosolar subsidi dengan sistem penataan baru ini.
Perluasan pengawasan ke kendaraan luar daerah ini juga menjadi langkah antisigap pasca-pemblokiran ribuan fuel card milik kendaraan lokal yang tidak memenuhi syarat beberapa waktu lalu. Dishub mengantisipasi adanya migrasi kendaraan luar daerah yang mencoba memanfaatkan celah kuota di Samarinda.
“Tujuannya agar penyaluran biosolar subsidi tetap tepat sasaran,” pungkas Manalu menutup penjelasannya. Dengan sistem yang kian terintegrasi, Kota Samarinda optimistis distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih adil, tertib, dan humanis bagi seluruh pengguna jalan. Red

Bagikan

Related Posts