DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dukung Investasi, Tapi Tegas Minta Pelaku Usaha Tuntaskan Perizinan Sebelum Beroperasi

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Gerbang investasi di Kota Tepian memang terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin memutar modalnya. Kendati demikian, kebebasan berbisnis di Kota Samarinda bukan berarti tanpa batas.
Komisi III DPRD Kota Samarinda dengan tegas mengingatkan para pelaku usaha agar tidak nekat mengoperasikan bisnis mereka sebelum seluruh dokumen perizinan dan persyaratan teknis dikantongi secara lengkap.
Sikap tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar., kepada media kamis (2/7/2026)  pertumbuhan dunia usaha harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum demi menjaga ketertiban kota.
“Setiap orang punya hak yang sama untuk berinvestasi dan membesarkan usahanya di Samarinda. Namun, hak itu berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Deni.
Sentilan keras dari pihak legislatif ini bukan tanpa alasan. Belakangan, muncul beberapa usaha baru di Samarinda yang sudah percaya diri menerima pelanggan, padahal urusan administrasi mereka di balik layar belum sepenuhnya beres.
Salah satu yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat dewan adalah sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) baru yang berlokasi di kawasan Jalan Gatot Subroto.
THM tersebut diketahui sudah beroperasi meski dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)-nya dikabarkan masih dalam status pengajuan.
“Saat pintu usaha dibuka untuk umum, semua urusan izin dan urusan teknis itu standarnya sudah harus klir. Jangan dibalik, usahanya jalan duluan, sementara dokumen pendukungnya baru sibuk diproses,” kritik Deni.
Menyikapi temuan ini, Komisi III dalam waktu dekat akan segera memanggil dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Langkah ini diambil untuk menguliti status dokumen berkas milik pelaku usaha tersebut.
Jika terbukti ada lampu hijau yang ditabrak, DPRD memastikan akan mendesak pemilik usaha menghentikan atau melengkapi syarat sesuai koridor hukum.
Selain perkara dokumen Andalalin, masalah klasik yang kerap memicu kejengkelan publik adalah ketiadaan fasilitas parkir yang mumpuni. Deni menyayangkan masih adanya ego pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan bahu jalan umum sebagai tempat parkir kendaraan para pengunjung mereka.
Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi usaha sering kali macet dan mengganggu kenyamanan warga pengguna jalan.
DPRD pun mengingatkan bahwa urusan parkir merupakan tanggung jawab mutlak dari pemilik bisnis, bukan beban pemerintah atau masyarakat.
“Penyediaan kantong parkir itu kewajiban pengusaha. Kalau sejak awal konsep usahanya bakal menyedot banyak pengunjung, ya solusi parkirnya harus matang dari awal. Kalau lahan sendiri tidak cukup, sewa lahan tambahan di sekitar situ, jangan pakai jalan umum,” cetusnya.
Demi memperketat pengawasan di lapangan, Komisi III akan menggandeng sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memetakan titik-titik usaha bandel yang berpotensi memicu semrawutnya parkir dan pelanggaran perda lainnya.
Deni kembali menggarisbawahi bahwa langkah vokal dewan ini sama sekali bukan untuk mempersulit atau menjegal masuknya modal ke daerah. Justru, ketegasan ini diperlukan agar iklim investasi di Samarinda tumbuh secara sehat, adil, tertib, dan tidak merugikan masyarakat luas.
“Kami sangat mendukung investasi, silakan masuk ke Samarinda. Tapi aturan tetaplah aturan. Semua harus patuh agar pertumbuhan ekonomi kota ini berjalan tertib dan tidak meninggalkan dampak negatif bagi warga,” tutup Deni dengan nada lugas. Adv

Bagikan

Related Posts