DPRD Samarinda

Bukan Buka Lahan Baru, Ini Strategi Besar DPRD Samarinda Tata Ekonomi Kota Tepian

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – DPRD Kota Samarinda resmi menggodok Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kota (Raperda RPIK) 2025-2045 demi menggelar karpet merah bagi investor sekaligus memacu lompatan besar ekonomi Kota Tepian selama dua dekade ke depan.
Langkah strategis berdurasi dua dekade ini dirancang bukan sekadar untuk memetakan arah industri, melainkan juga untuk menggelar karpet merah yang penuh kepastian hukum bagi para investor di Kota Tepian.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa cetak biru industri ini wajib berjalan beriringan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada.
Pemerintah daerah menolak keras pembukaan lahan baru dan menaruh komitmen penuh untuk mengoptimalkan pemanfaatan wilayah yang sudah tersedia.
“Cetak biru industri 2025-2045 ini wajib tunduk pada RTRW. Langkah kami adalah memperkuat eksistensi kawasan yang ada demi mengunci kepastian hukum mutlak bagi ekosistem investasi,” tegas Samri, Jumat (3/7/2026).
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah aturan zonasi yang ketat. Angin segar bagi warga Kota Tepian, karena regulasi ini memastikan aktivitas pabrik dan manufaktur tidak akan menabrak atau mengganggu kenyamanan kawasan permukiman serta ruang terbuka hijau.
DPRD Samarinda resmi mengunci empat kecamatan strategis untuk memikul peran sebagai zona industri, yakni Sambutan, Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, serta Palaran yang ditetapkan sebagai episentrum pengembangan utama berkat keunggulan geografis dan luas lahannya.
Tidak sekadar membagi wilayah, Raperda RPIK ini juga akan memilah secara detail jenis industri apa saja yang boleh beroperasi di setiap kecamatan. Langkah presisi ini diambil demi menjaga efisiensi sekaligus menekan sekecil mungkin dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Cetakan biru industri Samarinda menargetkan tiga sektor hilirisasi utama untuk mendongkrak ekonomi lokal seperti penguatan industri makanan-minuman domestik, revitalisasi Sarung Samarinda sebagai komoditas tekstil unggulan, dan akselerasi kerajinan khas untuk pasar ekspor.

Transformasi ini bertujuan menggantikan frasa pasif dengan pendekatan taktis yang lebih berfokus pada target ekonomi konkrit.

“Melalui regulasi ini, DPRD Samarinda optimistis struktur ekonomi daerah akan bergeser dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju sektor pengolahan yang berkelanjutan,” tambah Samri menjelaskan visi besar di balik aturan ini.
Saat ini, perjalanan Raperda RPIK 2025-2045 masih berada di babak awal pembahasan. Demi melahirkan aturan yang sempurna dan berpihak pada semua lini, DPRD bersama Pemkot Samarinda berkomitmen untuk terus membuka pintu diskusi lewat uji publik dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat luas sebelum regulasi ini resmi diketuk menjadi Perda. (Adv)

Bagikan

Related Posts