Samarinda, Solidaritas – Bisnis rumah kos di Kota Tepian sedang menjadi perbincangan hangat. Desas-desus mengenai penghapusan pajak rumah kos yang langsung menyentuh kantong para pelaku usaha lokal ternyata tidak sesederhana membalik telapak tangan. Ada benang merah aturan hukum yang harus diurai dengan hati-hati.
Dilema regulasi ini mencuat ke permukaan dalam rapat hearing antara Komisi II DPRD Kota Samarinda dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, Senin (29/6/2026). Pertemuan paruh tahun ini menjadi ajang bagi para wakil rakyat untuk membedah nasib aturan fiskal daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengamini bahwa pihaknya sempat mencecar Bapenda terkait wacana penghapusan pajak kos ini. Namun, dari koordinasi tersebut, terungkap adanya benturan aturan normatif.
“Kami sempat menyoroti kebijakan ini. Namun setelah mendengar penjelasan Bapenda, aturan di daerah memang harus ikut kendali regulasi yang lebih tinggi,” ungkap Iswandi.
Usut punya usut, wacana ini terikat oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta penyesuaian Perda Nomor 1 Tahun 2024. Aturan baru tersebut resmi mengeluarkan rumah kos dari kategori pajak jasa perhotelan di daerah.
Meski Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di tingkat daerah dihapus, bukan berarti pemilik kos bebas pajak sepenuhnya. Mereka yang memiliki omzet tertentu kini dialihkan untuk membayar PPh Final sebesar 0,5% yang disetor langsung ke kas pusat.
Karena asas keselarasan hukum inilah, Pemkot Samarinda tidak bisa egois membuat aturan sendiri agar tidak cacat hukum di kemudian hari.
Sebagai kota pendidikan yang menjadi rumah bagi ribuan mahasiswa—terutama di sekitar area Universitas Mulawarman—penghapusan pajak kos ini jelas berimbas pada kas daerah. Sektor yang tadinya menyumbang likuiditas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini resmi hilang.
Walau kontribusi nominal pajak kos tidak sefantastis hotel bintang lima atau restoran mewah, hilangnya sektor ini tetap membuat pemerintah harus memutar otak.
Agar target PAD Samarinda tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp1,2 triliun tidak jebol, radar pengawasan langsung dialihkan ke sektor lain melalui strategi bersilang seperti pemasangan dan pengetatan alat uji petik (tapping box) di kasir-kasir tempat hiburan dan kuliner makin digalangkan demi menyumbat kebocoran pajak.
Selain itu bisa dilakukan dengan menggenjot sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta BPHTB pada industri properti kota yang saat ini sedang seksi-seksinya sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara.
Di balik hilangnya satu sumber pendapatan, Bapenda Samarinda sebenarnya memetik keuntungan dari sisi efisiensi kerja. Petugas pajak kini tidak perlu lagi membuang energi, waktu, dan ongkos operasional yang besar hanya untuk menyisir kos-kosan di gang sempit kota yang biaya pemungutannya kerap kali lebih mahal ketimbang nilai pajaknya.
Energi birokrasi kini bisa difokuskan penuh untuk memelototi wajib pajak kelas kakap, seperti mengaudit setoran dividen tahunan dari BUMD, PT BPR Bank Samarinda, hingga Perumda Varian Niaga.
Bagi masyarakat luas, kebijakan ini membawa angin segar yang dinanti-nanti. Hilangnya beban pajak daerah sebesar 10% diharapkan mampu memotong biaya operasional para pemilik kos. Efek dominonya, harga sewa kamar kos bagi para perantau dan mahasiswa bisa tetap ramah di kantong, sehingga roda ekonomi masyarakat bawah di Samarinda tetap berputar kencang. Adv








