Opini

Ketika Prioritas Bergeser

Bagikan

Catatan Syafruddin Pernyata 

Ada sebuah pertanyaan yang belakangan ini sering terdengar di Kalimantan Timur: benarkah pemerintah telah menempatkan anggaran pada skala prioritas yang tepat?

Pertanyaan itu bukan lahir karena masyarakat menolak program-program unggulan, melainkan karena muncul kesan bahwa urusan yang menjadi kewenangan utama pemerintah daerah justru harus dijalankan dengan ruang fiskal yang semakin sempit. Jika persepsi ini benar, maka yang patut dievaluasi bukan hanya besarnya anggaran, melainkan juga arah prioritas kebijakan yang melandasinya.

Salah satu contoh yang sering menjadi perbincangan adalah sektor pendidikan. Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan utama pada pendidikan menengah, yakni SMA, SMK, dan pendidikan khusus.

Namun, di tengah APBD Kalimantan Timur Tahun 2026 yang turun menjadi sekitar Rp15,15 triliun akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, pemerintah tetap memprioritaskan program Gratispol.

Untuk pendidikan tinggi, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,4 triliun, sedangkan untuk operasional pendidikan menengah—SMA, SMK, SLB, dan MA—alokasinya sekitar Rp330,8 miliar.

Angka-angka tersebut tentu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap dunia pendidikan.

Namun, pada saat yang sama, angka-angka itu juga layak menjadi bahan diskusi publik: apakah komposisi prioritas tersebut telah sejalan dengan pembagian kewenangan pemerintahan dan kebutuhan daerah yang paling mendesak?

Fenomena serupa juga dirasakan pada sektor-sektor lain. Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah harus melakukan efisiensi di berbagai bidang.

Sementara itu, masyarakat juga berharap adanya perhatian yang lebih besar terhadap perikanan, peternakan, perkebunan, perindustrian, UMKM, hingga pelayanan dasar pemerintahan.

Bukankah pemerintah provinsi seharusnya terlebih dahulu memastikan kemudahan akses, pemerataan, dan peningkatan mutu pendidikan menengah—SMA, SMK, dan pendidikan khusus—yang memang menjadi kewenangannya?

Bukankah pemerintah juga harus memastikan setiap anak berkebutuhan khusus di seluruh kabupaten dan kota memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa harus menghadapi berbagai hambatan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan satu program dengan program lainnya.

Namun, dalam tata kelola pemerintahan, bukankah lebih bijaksana apabila urusan yang menjadi tanggung jawab sendiri dipastikan terlebih dahulu berjalan dengan baik sebelum mengambil beban yang sesungguhnya berada pada ranah kewenangan yang lain?

Jangan sampai muncul kesan bahwa dapur tetangga lebih sibuk diurus daripada dapur sendiri.

Di sinilah sesungguhnya peran wakil rakyat diuji. Salah satu fungsi utama mereka bukan sekadar menyetujui atau menolak program pemerintah, melainkan menguji setiap kebijakan secara kritis. Apakah program tersebut benar-benar menjadi prioritas? Apakah anggaran telah dialokasikan secara proporsional? Apakah masih ada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak dan lebih sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah?

Fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tidak boleh berhenti pada pembahasan formal di ruang sidang. Fungsi itu harus diwujudkan dalam keberanian menyampaikan kritik, usulan perbaikan, dan pandangan yang berpihak pada kepentingan publik.

Namun, dalam praktik politik kita, wakil rakyat sering berada dalam posisi yang tidak sederhana. Mereka dipilih oleh rakyat, tetapi berhimpun dalam fraksi. Sikap fraksi pada akhirnya merupakan sikap partai politik.

Tidak jarang aspirasi yang dibawa seorang anggota dewan dari daerah pemilihannya harus menyesuaikan dengan keputusan fraksi. Dalam sistem koalisi, kesepahaman antara pemerintah dan partai-partai pendukung memang diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Akan tetapi, ketika disiplin partai lebih dominan daripada suara konstituen, muncullah kesan bahwa wakil rakyat lebih mewakili suara partai daripada suara rakyat yang memilihnya.

Akibatnya, kritik masyarakat terhadap suatu kebijakan sering kali tidak memperoleh ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan.

Keadaan seperti ini tentu bukan sesuatu yang tidak dapat diperbaiki. Partai politik dan fraksi di parlemen tidak perlu memosisikan diri sebagai oposisi terhadap setiap kebijakan pemerintah.

Namun, mereka juga tidak seharusnya menjadi sekadar pembenar atas setiap program pemerintah. Koalisi dibangun untuk menciptakan stabilitas pemerintahan, bukan untuk menghilangkan fungsi kontrol. Justru partai politik akan memperoleh kepercayaan publik apabila berani mengoreksi kebijakan yang kurang tepat, mengusulkan penyempurnaan, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Pemerintah dibentuk oleh partai politik, tetapi negara dijalankan untuk seluruh rakyat.

Karena itu, muncul sebuah renungan yang mungkin terdengar sinis, tetapi layak dipikirkan. Jangan terlalu berharap kepada wakil rakyat, berharaplah kepada ketua partai politiknya.

Sebab, jika pusat gravitasi keputusan politik lebih banyak berada di tangan elite partai, di sanalah arah kebijakan sering ditentukan. Namun, kita tentu berharap keadaan itu tidak menjadi sesuatu yang permanen.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menempatkan partai politik sebagai penyalur aspirasi rakyat, bukan sekadar penyangga kekuasaan. Sebab pada akhirnya, yang paling berbahaya bukanlah ketika anggaran bergeser, melainkan ketika keberanian untuk mengoreksi pergeseran itu ikut bergeser.


Bagikan

Related Posts