News

Disperindag Kukar Tegaskan Isu Sewa Stan Pasar Tenggarong Rp 2 Juta Per Bulan Hoaks, Minta Warga Waspada Penipuan

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) membantah keras informasi yang beredar di media sosial mengenai penyewaan stan atau booth makan dan minum di Pasar Tangga Arung Square Tenggarong dengan tarif Rp 2 juta per bulan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Pelaku Distribusi Disperindag Kukar, Anwari Fitrakh, menegaskan bahwa dinasnya tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak swasta mana pun untuk pengelolaan, penyewaan, apalagi penjualan stan di pasar tersebut.
“Perjanjiannya sudah sangat jelas, lapak atau stan tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan, tidak ada sangkut paut dengan pihak ketiga. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan Disperindag atau perusahaan tertentu itu penipuan,” tegas Anwari kepada Media , Jumat (2/1/2026).
Saat ini, fokus Disperindag adalah penataan 703 petak resmi untuk para pedagang yang telah terdata. Sementara rencana pengembangan area atas pasar menjadi pujasera atau kedai kopi masih sebatas perencanaan internal dan belum mendapat persetujuan Bupati Kukar.
Anwari mengaku telah mengetahui beredarnya informasi tersebut di Facebook dan sedang menelusuri oknum yang mencatut nama perusahaan tertentu. “Kami akan telusuri oknumnya, yang jelas tidak ada kolaborasi Disperindag dengan pihak tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, Forum Pedagang Pasar dan Kaki Lima (FPPKL) Kukar bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) turut membantah isu lainnya terkait adanya pedagang dari luar daerah, seperti Samarinda, yang masuk untuk menguasai lapak Pasar Tenggarong.
Ketua FPPKL Muhammad Matrosit menegaskan bahwa seluruh pedagang yang menempati lapak adalah pedagang terdaftar dan berasal dari daerah setempat. “Isu pedagang dari luar itu tidak benar. Semua yang ada di Pasar Tenggarong ini pedagang terdaftar,” kata Matrosit.
Forum pedagang juga memastikan tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses penempatan pedagang. Kewajiban pedagang ke depan hanya berupa retribusi dan pajak resmi yang disalurkan langsung melalui bank daerah, bukan secara tunai.
Disperindag mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar jalur resmi, serta segera melapor apabila menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan dinas atau pemerintah daerah. Red

Bagikan

Related Posts