DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPMD Kukar Berikan Masukan Penting untuk Raperdes RTR Desa di Empat Desa

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan masukan terhadap empat Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa) dari empat desa dampingan: Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan program Nawasena atau Plan B. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, menyediakan dokumen perencanaan desa, serta memastikan sinkronisasi Raperdes dengan kebijakan daerah, nasional, dan regulasi yang lebih tinggi seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, hingga RTRW Nasional, guna menghindari tumpang tindih tata ruang di masa mendatang.
Setelah evaluasi dan penyempurnaan, Raperdes diharapkan dapat segera disahkan secara sah. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, BPD, tim teknis penyusun, dan pendamping teknis dari Nawasena.

Penyusunan rencana tata ruang di tingkat desa bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus menyediakan dokumen perencanaan desa yang dapat disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi forum diskusi agar dokumen perencanaan yang disusun dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” kata  Yusran Jumat (31/10/2025).

Sebelum Raperdes ditetapkan oleh kepala desa lanjut Yusran, dokumen tersebut harus melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten. Proses ini penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih atau ketidaksinkronan dengan regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, hingga RTRW Nasional.

“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi dulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh kepala desa, ketua BPD, serta tim teknis penyusun Raperdes dari masing-masing desa. Dari pihak pemerintah daerah turut hadir perwakilan dari DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim dari Nawasena sebagai pendamping teknis.

“Kami berharap, setelah proses pendampingan ini, desa-desa terkait dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyempurnakan dokumen Raperdes mereka agar bisa segera ditetapkan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.ADV/DPMDKukar/Sup


Bagikan

Related Posts