Penyusunan rencana tata ruang di tingkat desa bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus menyediakan dokumen perencanaan desa yang dapat disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi forum diskusi agar dokumen perencanaan yang disusun dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” kata Yusran Jumat (31/10/2025).
Sebelum Raperdes ditetapkan oleh kepala desa lanjut Yusran, dokumen tersebut harus melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten. Proses ini penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih atau ketidaksinkronan dengan regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional, seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, hingga RTRW Nasional.
“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi dulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh kepala desa, ketua BPD, serta tim teknis penyusun Raperdes dari masing-masing desa. Dari pihak pemerintah daerah turut hadir perwakilan dari DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim dari Nawasena sebagai pendamping teknis.
“Kami berharap, setelah proses pendampingan ini, desa-desa terkait dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyempurnakan dokumen Raperdes mereka agar bisa segera ditetapkan secara sah sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.ADV/DPMDKukar/Sup










