Kota Samarinda

DPRD Kritisi Aset Pemkot : Lahan Milik Daerah, Tapi “Cuan” Masih Macet di Kantong Pihak Ketiga

Bagikan

Samarinda, Solidaritas –  Ibarat memiliki rumah mewah namun hanya mendapatkan uang sewa “recehan”, begitulah gambaran pengelolaan aset Pemerintah Kota Samarinda saat ini.
Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Samarinda menumpahkan rapor merahnya terhadap skema kerja sama pemanfaatan aset daerah yang dinilai jauh dari kata menguntungkan.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Ahmad Sukamto, mengungkapkan kegelisahannya saat menelaah realisasi pendapatan dari sektor niaga yang dikelola bersama BUMD dan pihak ketiga. Bayangkan saja, dari luasnya lahan strategis milik pemerintah, kontribusi yang masuk ke kas daerah hanya “secuil”.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Sukamto menyoroti bahwa dalam kontrak kerja sama yang berjalan sepanjang tahun 2025, pemerintah kota hanya mendapatkan jatah sekitar 10 persen. Angka ini dianggap tidak logis mengingat posisi tawar pemerintah sangat kuat sebagai pemilik lahan.
“Kalau kita lihat, kontribusinya hanya sekitar 10 persen. Sementara lahannya itu milik pemerintah. Ini tentu perlu dievaluasi karena belum menguntungkan,” cetus Sukamto dengan nada tegas pada Senin (27/6/2025).
Kekecewaannya semakin mendalam saat melihat angka nyata di atas kertas. Sepanjang tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema ini hanya menyentuh angka Rp500 juta. Nilai yang menurutnya “jomplang” jika dibandingkan dengan potensi bisnis di atas aset-aset tersebut.
Pansus LKPJ tidak tinggal diam. Mereka merekomendasikan perubahan total dalam kontrak kerja sama ke depan. Tidak ada lagi ruang untuk persentase kecil yang memanjakan pihak ketiga sementara APBD terus terkuras untuk membangun fasilitas pendukung.
“Ke depan, kontraknya harus diubah. Jangan hanya berbasis persentase kecil. Harus ada skema yang benar-benar menguntungkan, misalnya 50:50. Apalagi fasilitas seperti area parkir saja dibangun menggunakan APBD,” tegas politisi tersebut.
Selain persoalan aset, “borok” lain yang ditemukan dalam LKPJ 2025 adalah proyek kolam retensi. Proyek yang digadang-gadang mampu mengatasi banjir ini justru mengalami pembengkakan anggaran (addendum) yang signifikan.
Awalnya, proyek ini dipatok di angka Rp19 miliar. Namun, dalam perjalanannya, ada suntikan dana tambahan sekitar Rp9 miliar. Ironisnya, meski uang rakyat sudah mengalir lebih banyak, fungsionalitas proyek ini masih dipertanyakan.
“Kolam retensi ini juga jadi catatan. Sudah ada tambahan anggaran, tapi belum terkoneksi dengan baik. Bahkan masih ada rencana tambahan lagi untuk pompa,” jelas Sukamto. Ia menegaskan bahwa proyek infrastruktur bukan sekadar menyerap anggaran, tapi harus memberikan solusi nyata bagi masyarakat.
DPRD Samarinda kini memasang posisi waspada. Bagi mereka, setiap rupiah dari APBD harus berbanding lurus dengan manfaat dan pendapatan daerah. Evaluasi total terhadap mitra kerja dan pengawasan ketat terhadap proyek fisik menjadi harga mati.
“Intinya, dengan anggaran sebesar itu, hasilnya harus maksimal. Ini yang akan terus kami evaluasi,” tutupnya, memberikan sinyal bahwa pemerintah kota harus lebih “galak” dalam menjaga harta daerahnya. Red

Bagikan

Related Posts