Kab. Kutai Kartanegara

IKN Mulai ‘Bersih-Bersih’ Bangunan Ilegal di Tahura

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar proyek pembangunan gedung pencakar langit, melainkan sebuah cita-cita tentang kota berkelanjutan yang hidup berdampingan dengan alam.
Namun, mewujudkan visi besar tersebut nyatanya memiliki tantangan tersendiri, salah satunya adalah penataan ruang yang kerap berbenturan dengan aktivitas ilegal di lapangan.
Pada Selasa (21/4/2026) lalu, suasana di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, tampak berbeda. Personel Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN, didampingi aparat Polsek Samboja, menyisir kawasan hutan konservasi tersebut.
Bukan dengan alat berat, melainkan dengan lembaran surat peringatan dan pendekatan dialogis.
Langkah tegas ini menyasar berbagai bangunan tanpa izin, mulai dari hunian non-permanen, puluhan lapak pengepul besi tua, hingga deretan “warung panjang” yang selama ini populer namun berdiri tanpa legalitas. Tak hanya sektor usaha kecil, fasilitas perusahaan hingga lokasi tambang batu bara ilegal yang telah merusak ribuan hektar lahan juga tak luput dari bidikan Satgas.
Ketua Umum Satgas, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa penertiban ini adalah upaya mengembalikan fungsi lahan sesuai Master Plan IKN. Fokusnya jelas: menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah munculnya pemukiman kumuh di jantung ibu kota masa depan.
“Pendekatan kami tetap mengutamakan dialog. Kami memberikan edukasi bahwa penertiban ini bagian dari upaya negara mengembalikan fungsi hutan lindung demi mendukung pembangunan Nusantara yang berkelanjutan,” tutur Agung dengan nada persuasif.
Meski mengedepankan sisi humanis, pemerintah memberikan sinyal serius. Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.STGAS-1/2026 yang dilayangkan menjadi “alarm” bagi pemilik bangunan untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Jika diindahkan, mereka turut berkontribusi bagi negara; jika abai, pembongkaran paksa menjadi jalan terakhir demi tegaknya aturan tata ruang.

Di sisi lain, kehadiran aparat kepolisian memastikan proses ini berjalan tanpa gejolak. Plh Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan, menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada warga bahwa area yang mereka tempati adalah kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang.
“Fokus kami adalah memastikan situasi kondusif saat petugas memberikan edukasi kepada warga,” ujar Iptu Iwan.
Kini, bola panas ada di tangan para penghuni lahan ilegal. Di tengah deru pembangunan infrastruktur IKN yang kian masif, ketegasan tata ruang menjadi kunci agar “Kota Hutan” yang dicita-citakan tidak sekadar menjadi jargon, melainkan warisan hijau bagi generasi mendatang.
Masyarakat pun kini diajak menjadi mata dan telinga bagi OIKN, melaporkan setiap pelanggaran demi menjaga marwah sang Ibu Kota baru. Red

Bagikan

Related Posts