Samarinda,Solidaritas – Polisi telah menangkap sembilan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap seorang pengunjung Tempat Hiburan Malam di Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut hasil penyelidikan, kasus pembunuhan ini diduga terkait dengan dendam masalah narkoba. Polisi telah menyita beberapa barang bukti, termasuk senjata api, amunisi, dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Mako polsekta Samarinda Seberang dijaga belasan pasukan polisi bersenjata lengkap pada senin (05/05/2025) siang, pasalnya Unit Jatanras polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap 9 orang pelaku pembunuhan terhadap D (34) warga Jalan Lambung Mangkurat Samarinda pada minggu (4/5/2025) pukul 4 .30 dini hari.
Para pelaku ditangkap dikediamanya masing masing di kota Samarinda yakni La, Ul, Su, Sa, Ar, Da, N, Fa dan Uj, para pelaku memiliki peran masing masing saat menjalankan aksi pembunuhan, seperti mengamankan lokasi, hingga mengawasi setiap pergerakan korban dan keluarganya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro di polsek Samarinda Seberang, mengatakan bersama para pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil berwarna putih yang digunakan pelaku untuk mengawasi kendaraan korban.
Dua unit kendaraan roda dua yang digunakan seorang eksekutor dan satu orang yang bertugas mengikuti dan mengawasi korbannya .
Kemudian satu pucuk senjata api jenis laras pendek, beberapa 21 butir amunisi masih aktif, kemudian 5 butir selongsong, 2 butir proyektil yang ditemukan di tkp dan 3 proyektil yang ditemukan di tubuh korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan motif pembunuhan adalah karena adanya dendam lama antara para pelaku dengan korban, Persoalan antara para pelaku dan korban terjadi sejak lama dan berhubungan dengan bisnis narkoba di Samarinda.
“Kami indikasikan masalah ini terkait dengan masalah narkoba, saya menghimbau kepada masyarakat juga bantuan rekan rekan untuk melaporkan hal hal mengenal mungkin berhubungan dengan narkoba kami akan tindak tegas, komitmen kami dari awal akan menindak tegas masalah narkoba,” kata Irjen Pol Endar Priantoro
Sementara itu untuk menjaga keamanan para pelaku dari hal hal yang tidak diinginkan, penahanan para pelaku yang sebelumnya dilakukan di mako polsek Samarinda Seberang dipindahkan ke mako Polresta Samarinda.
Akibat perbuatan para pelaku, para pelaku terancam melanggar pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Red









