Kutai Kartanegara, Solidaritas– Menjelang pelaksaaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara (Kukar), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar meminta agar perusahaan atau instansi terkait yang beroperasi diseluruh wilayah Kukar untuk memberikan ijin kepada karyawanya untuk menyampaikan hak suaranya.
Dari itu Kesbangpol akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan libur guna memfasilitasi masyarakat menggunakan hak pilihnya, Sabtu, (19/4/2025) mendatang.
Hal ini dilakukan demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan PSU di Kabupaten Kukar, hal ini dilakukan karena PSU tidak dilakukan saat hari libur nasional.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti Senin (14/4/2025) menyampaikan surat edaran terkait PSU saat ini telah terbit dan siap diedarkan kepada instansi terkait.
“Sore ini Insya Allah kami share surat edaran libur saat pemilihan dan nanti itu yang dijadikan acuan,” Kata Rinda.
Surat edaran ini lanjut mantan Ketua KPU KUkar ini akan mengacu pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“PSU hanya dilakukan di wilayah Kukar, bukan secara nasional seperti Pilkada serentak, dari itu diperlukan pedoman resmi agar perusahaan maupun instansi di Kukar bisa menyesuaikan dan memberikan kesempatan bagi karyawan yang memiliki hak pilih,” jelas Rinda.
Surat dari Kemendagri itu akan menjadi rujukan utama untuk kemudian disampaikan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan, baik yang beroperasi di wilayah Kukar maupun yang mempekerjakan karyawan dari daerah sekitar seperti Samarinda dan Balikpapan yang ber-KTP Kukar dan memiliki hak pilih
Kita minta perusahaan yang di Samarinda ataupun Balikpapan juga memahami dan menjadikan surat edaran ini sebagai dasar agar karyawannya bisa pulang dan memilih,” tambahnya.
PSU lanjut Rinda merupakan momen penting bagi demokrasi di Kukar, dan seluruh pihak diharapkan berperan serta dalam memastikan partisipasi masyarakat tetap tinggi.
Tak hanya perusahaan, sektor pendidikan juga turut mendapat perhatian. Rinda menyatakan hari pelaksanaan PSU yang jatuh pada Sabtu sudah termasuk hari libur bagi sekolah, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
“Sabtu itu memang hari libur, dan juga hari yang diliburkan secara resmi dalam konteks masyarakat melakukan PSU,” tegasnya. ADV/Diskominfo Kukar/IL









