News

Pembelian Di Pangkalan, Pertamina Pastikan LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Bagikan

Jakarta,Solidaritas – Mulai 1 Februari 2025, seluruh pembelian Elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM ini menetapkan aturan baru mengenai distribusi Elpiji 3 kg subsidi.

Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjelaskan bahwa selama ini distribusi Elpiji 3 kg melalui pengecer memang sering menimbulkan masalah.

“Pengecer bukan bagian dari jalur distribusi resmi dan mereka tidak diawasi dengan baik Hal ini sering menyebabkan ketidaksesuaian harga dan volume yang dijual kepada konsumen,” ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Masyarakat kini diwajibkan membeli Elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi yang terdaftar dan terverifikasi oleh Pertamina.

“Kami telah mempermudah masyarakat untuk menemukan pangkalan terdekat melalui aplikasi My Pertamina. Dengan cara ini pembelian akan lebih transparan dan harga yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,”ucapnya.

Keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan harga yang lebih stabil dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.

“Harga Elpiji 3 kg yang dibeli di pangkalan resmi sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sistem ini, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada agen atau pangkalan yang menjual Elpiji 3 kg melebihi HET sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha akan diberikan.

“Kami akan serius menindak pelanggaran seperti ini untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tuturnya.

Semenatra itu Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjelaskan bahwa selama ini distribusi Elpiji 3 kg melalui pengecer memang sering menimbulkan masalah.

“Pengecer bukan bagian dari jalur distribusi resmi dan mereka tidak diawasi dengan baik Hal ini sering menyebabkan ketidaksesuaian harga dan volume yang dijual kepada konsumen,” ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Masyarakat kini diwajibkan membeli Elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi yang terdaftar dan terverifikasi oleh Pertamina.

“Kami telah mempermudah masyarakat untuk menemukan pangkalan terdekat melalui aplikasi My Pertamina. Dengan cara ini pembelian akan lebih transparan dan harga yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah,”ucapnya.

Keputusan ini juga bertujuan untuk memberikan harga yang lebih stabil dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.

“Harga Elpiji 3 kg yang dibeli di pangkalan resmi sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sistem ini, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika ada agen atau pangkalan yang menjual Elpiji 3 kg melebihi HET sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha akan diberikan.

“Kami akan serius menindak pelanggaran seperti ini untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan resmi mulai hari ini.

“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” kata  Yuliot dikutip di Jakarta, Sabtu (1/2).

Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi ke Pertamina. Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

Pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan untuk mengubah pengecer menjadi pangkalan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 Kg.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” jelasnya.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa LPG 3 Kg tersedia dan dapat diterima oleh masyarakat dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ini guna mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tutup Yuliot. Red


Bagikan

Related Posts