Samarinda,Solidaritas – Seorang pria di Samarinda mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan pemerasan terhadap warga di di sejumlah tempat di Samarinda, akibatnya korban mengalami kerugian berupa ponsel.
Ialah Agus Triawan pria 32 tahun yang baru saja keluar dari penjara akibat kasus hukum yang dilakukanya , kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini nekad kembali melakukan kasus huku, tidak tangung tanggung iapun melakukan aksi pemerasan dengan berpura-pura jadi polisi dan mengambil telepon genggam atau ponsel milik orang lain.
Aksi Agus dilakukan Agus pada 29 Desember 2024 lalu di di persimpangan jembatan layang (fly over) Jalan AW Syahranie – Jalan Ir H Juanda depan Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat itu korban seorang remaja berinisial DA yang sedang mencari bengkel untuk memperbaiki motornya, namun tiba tiba dihentikan oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan bahwa melihat korban yang masih anak anak, pelaku langsung turun dari motor dan kemudian menuduh remaja itu membeli narkotika jenis sabu-sabu dan meminta mengikuti dirinya hingga ke depan KUA. Disitulah DA yang baru berusia 14 tahun kemudian diancam.
“Dia berpura-pura jadi polisi dan menakut-nakuti seorang remaja dengan menuduhnya beli sabu dan mengancam si remaja akan dipenjara. Karena takut si remaja tadi langsung memberikan ponsel miliknya ketika Agus minta,” kata Wawan Gunawan dikantornya.
DA pun pulang dan melaporkan kepada orangtuanya mengenai kejadian tersebut. Orangtua DA langsung mendatangi ke Polsek Samarinda Ulu untuk melaporkan terkait ponsel yang diambil Agus. “Anggota langsung melakukan penyelidikan, pasca menerima laporan pencurian,” sebut Wawan.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan,dan akhirnya Jumat (31/1/2025) malam pekan lalu Pelaku diamankan di Jalan Ulin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dia kami amankan bersama barang bukti dan ternyata dari hasil penyelidikan diketahui dia residivis dengan kasus yang sama di tahun 2022 lalu,” jelas Wawan. Red









