News

Operasi Antik, Polisi Ungkap Pengendali Narkoba dari Lapas Samarinda dan Balikpapan

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2024 yang dilaksanakan unit Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkoba, bahkan unit Hyna Polresta Samarind berhasil menangkap pengendali narkoba dari Lapas Samarinda dan lapas Balikpapan.

Dari operasi ini polisi berhasil mengamankan 56 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dan 7 perempuan.

“Dari puluhan pelaku itu kita dapat barang bukti ganja 4,3 gram, ekstasi 11 butir, sabu 389 gram dan uang tunai Rp 20.752.000,” kata Kombespol Ary Fadli Kapolresta Samarinda kepada wartawan dikantornya belum lama ini.

Satresnarkoba Polresta Samarinda lanjut Ary berhasil meringkus seorang wanita bernama Sulimi alias Mami (50) di kediamannya, Jalan Cendana Gang 11 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (23/7), pukul 17.00 WITA.

Dari penangkapan Mami petugas menemukan petunjuk dari pesan WhatsApp antara dia dan Anifatu alias Vava. Atas petunjuk tersebut, anggota langsung melakukan penelusuran ke kediaman Vava di Jalan Merdeka 5, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan Vava ditemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 44,58 gram bruto, termasuk satu unit ponsel.

Dari pendalaman, rupanya sabu tersebut rupanya telah dipesan oleh napi berinisial MN yang berada di Lapas Balikpapan.

“MN itu suami pelaku V (Vava), sabu itu dibeli MN dengan harga Rp900 ribu per gramnya dan dijual kembali Vava dengan harga Rp1,2 juta,” jelas Kapolresta.

“Sehingga istri MN ini mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per gram sedangkan Mami diberikan upah Rp 1 juta dari Vava,” Lanjutnya.

Ditanya terkait dengan peran masing-masing pelaku, MN sebagai pemesan barang sekaligus yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Balikpapan dibantu dengan istrinya.

“Kalau Mami yang menemani Vava ke bandara Balikpapan untuk mengambil barang dari KC (DPO). Sedangkan Vava ya sama seperti MN pemilik dan yang menjual juga,” ungkapnya.

Sementara terkait asal barang haram tersebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami masih dalami karena napi yang di Lapas (Balikpapan) itu belum dimintai keterangan,” pungkasnya.

Dari 33 kasus itu terdapat dua perkara limpahan dari Lapas Balikpapan dan Lapas Bayur Samarinda. Untuk Lapas Bayur atau narkotika Samarinda terdapat 1 perkara pencobaan penyelundupan sabu menggunakan jagung rebus. Red


Bagikan

Related Posts