Samarinda, Solidaritas,- Dengan potensi share areal panen Indonesia yang menduduki nilai tertinggi dunia yakni sebesar 51,4%, maka bisnis kelapa sawit ini menjadi sangat menguntungkan.
Dari itu Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik meminta kabupaten dan kota mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang hingga saat ini belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.
“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” kata Pj Gubernur Akmal Malik pada Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024).
Dalam RTRW Kaltim lanjut Akmal, Pemerintah telah mengalokasikan lahan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan.
Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota.
“Sayangnya hingga saat ini yang baru ditanam hanya seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” kata Akmal.
Dari itu Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri ini meminta agar
Pemerintah kabupaten/kota segera melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP, karena meskipun telah mengantongi izin, mereka belum melakukan penanaman sesuai aturan.
“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu di evaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” tegas Akmal.
Selain itu Pj Gubernur Kaltim mengungkapkan bahwa produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar TBS mencapai 20,7 juta, CPO 4,5 juta pertahun. Diketahui bahwa saat ini sektor sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.
“Prospek sawit ini sangat bagus, tetapi hingga saat ini belum kita optimalkan, karena berbagai persoalan di sektor perkebunan yang memang sering terjadi. Mestinya tinggal bagaimana masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya dengan baik,” jelas Akmal.
Selama ini perijinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.
“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” kata Akmal.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal mengatakan, berdasarkan aturan ketika IUP dikeluarkan, minimal enam bulan perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen.
“Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai, dan kabupaten/kota harus melakukan evaluasi jika perusahaan pemegang IUP belum melakukan penanaman sesuai aturan,” kata Rizal.
“Misalnya, perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Ini yang perlu ditanyakan dan dievaluasi, Jika perusahaannya tidak sanggup, maka sisanya 300 hektare, harus dikembalikan,”jelasnya. Red









