Samarinda, Meski saat ini masih menjalani masa hukuman, 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Samarinda ternyata tidak kapok, dibalik penjagaan ketat petugas Rutan Samarinda 5 orang WBP kembali melakukan perbuatan melanggar hukum yakni berjualan narkotika jenis sabu keluar Rutan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo kepada wartawan Rabu (13/12) mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terkait dugaan jaringan narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) di Samarinda, polisi telah menetapkan lima WBP sebagai tersangka.
“Kemarin sudah kami periksa dan ada lima WBP dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, mereka adalah MR, AK, RK, SY dan ML,” Kata Bambang Suhandoyo Kasat Narkotika Polresta Samarinda.
Peran pelaku lanjut Bambang Suhandoyo, para pelaku saling memesan barang narktika jenis Sabu antar WBP lainnya.
“Seperti jaringan berantai, misalnya ada yang memesan, langsung salah satu WBP ini mengkomunikasikan ke WBP lainnya, jadi berantai, artinya saling memesan satu sama lain,” kata Bambang Suhandoyo.
Sementara AR (29) sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu, berperan sebagai pembeli dan kemudian menjual kembali.
Modus AR membeli Narkoba kepada WBP kemudian ia menjualnya kepada sesama supir truk dengan harga pasaran.
“Dia beli sama WBP di rutan dengan sistem jejak, sebanyak 5 gram bruto, dikalikan saja 1 gramnya kan Rp 1,1 juta. Kalau per poketnya ya Rp 150 ribu dijualnya,” kata Bambang Suhandoyo .
“Jualannya ke sopir-sopir truk kenalannya, pengakuannya ya buat uang tambahan. Dan itu baru pertama kali melakukan pemesanan barang (sabu),” tutupnya.
Sebelumnya, Tim Hyena julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda, berhasil membongkar jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Tepian.
Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12) lalu, mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan.
Yang mana saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW warna biru, dengan muatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, berhenti di pinggir jalan.
Lantaran mencurigakan akhirnya petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan satu buah kotak plastik warna hijau, yang berada di dalam kabin mobil, saat dibuka ternyata berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip serta satu unit ponsel pintar pada genggaman tersangka.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang, berdasarkan komunikasi melalui via whatshapp pelaku yakni pria berinisial MR yang berada di dalam rutan Samarinda, dengan cara sistem jejak. (Red)









