DPRD Samarinda

Defisit APBD Samarinda Menyusut, dari Rp600 Miliar Kini Tersisa Rp300 Miliar

Bagikan

Samarinda,Solidaritas– Proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Samarinda mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya potensi defisit diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar, angka tersebut kini menyusut menjadi sekitar Rp300 miliar.
Perubahan itu diketahui setelah DPRD Samarinda kembali melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait finalisasi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan terdapat sejumlah informasi dan data terbaru yang memengaruhi perhitungan kemampuan keuangan daerah.

“Awalnya defisit itu sampai Rp600 miliar, sekarang tersisa sekitar Rp300 miliar,” kata Abdul Rohim.

Menurutnya, penurunan proyeksi defisit tersebut antara lain dipengaruhi adanya potensi peningkatan pendapatan dari beberapa komponen, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah item pendapatan masih memungkinkan untuk dinaikkan setelah pemerintah daerah memperoleh data terbaru. Kondisi itu kemudian mengubah perhitungan yang sebelumnya menunjukkan potensi defisit hingga Rp600 miliar.

Dengan perubahan tersebut, postur APBD Samarinda saat ini diperkirakan berada di kisaran Rp3,6 triliun.

Meski demikian, Abdul Rohim menegaskan angka tersebut belum bersifat final. Sebab, pembahasan saat ini baru sampai pada tahap finalisasi KUA-PPAS. Perubahan masih dimungkinkan hingga APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Ini baru finalisasi KUA-PPAS. Sampai nanti diketok menjadi perda, masih sangat mungkin ada perubahan,” ujarnya.

Salah satu komponen yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan adalah dana transfer, khususnya yang berkaitan dengan transfer dari pemerintah provinsi dan Transfer ke Daerah (TKD).

Ia menyebut komponen DBH menjadi salah satu bagian yang relatif sulit diprediksi karena besarannya masih bergantung pada informasi dan perkembangan terbaru mengenai dana transfer.

Dokumen perubahan sendiri baru diterima DPRD pada Senin, 21 September. Setelah menerima dokumen tersebut, DPRD kemudian meminta penjelasan dari TAPD dalam rapat yang digelar pada siang hingga sore hari.

“Memang yang agak sulit diprediksi adalah yang menjadi bagian dari dana transfer, antara bantuan keuangan dari provinsi dengan TKD, terutama pada komponen DBH,” jelasnya.

Sementara itu, terkait Rp300 miliar di antaranya merupakan dana block grant atau dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni dukungan anggaran yang sudah diarahkan untuk membiayai kegiatan tertentu. sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan, Abdul Rohim mengatakan komponen tersebut masih tetap masuk dalam perhitungan. Nilainya juga disebut tidak mengalami perubahan signifikan dari pembahasan sebelumnya.


Bagikan

Related Posts