DPRD Samarinda

TPP Guru Dibayar Tiga Bulan Sekali, DPRD Samarinda Dorong Perubahan Pola Pencairan

Bagikan

Samarinda,Solidaritas– Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadi perhatian DPRD Samarinda. Pasalnya, hak tambahan penghasilan tersebut hingga kini masih dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, meminta pola tersebut ditinjau kembali. Menurutnya, pembayaran TPP secara berkala perlu disesuaikan dengan kondisi dan mekanisme pembayaran hak pegawai lainnya di lingkungan Pemkot Samarinda.

Novan mengatakan, persoalan pencairan TPP guru sebenarnya telah disampaikan kepada DPRD sejak awal tahun. Karena itu, pihaknya telah meminta Dinas Pendidikan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda untuk memperhatikan kembali mekanisme pembayaran tersebut.

“Beberapa waktu lalu sudah kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan agar kebijakan ini ditinjau kembali. Persoalan ini juga sudah disampaikan oleh para guru sejak awal tahun,” ujarnya.

Ia menilai, pola pembayaran tiga bulanan sebaiknya tidak terus menjadi kebiasaan. Dalam kondisi tertentu, mekanisme tersebut memang dapat diterapkan, namun pembayaran hak pegawai idealnya dilakukan secara lebih rutin dan teratur.

“Kalau kondisi tertentu mungkin bisa saja, tapi jangan terus-menerus dijadikan kebiasaan,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, DPRD juga melihat perlunya keselarasan pola pembayaran TPP guru dengan ASN pada perangkat daerah lainnya. Sebab, TPP bagi sebagian ASN di lingkungan Pemkot Samarinda telah dibayarkan setiap bulan.

Menurut Novan, perbedaan pola pencairan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam mekanisme pembayaran hak pegawai.

Persoalan pembayaran TPP guru ini tidak hanya berhenti pada evaluasi kebijakan. Untuk tahun anggaran 2027, DPRD Samarinda berencana membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD melalui Badan Anggaran (Banggar).

“Kita telah sepakat dengan teman-teman Banggar, khususnya dari Komisi IV, untuk memprioritaskan itu,” katanya. Adv


Bagikan

Related Posts