DPRD Samarinda

Kerja Sama Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS Tak Dilanjutkan, Wali Kota Samarinda Siapkan Langkah Hukum

Bagikan

Samarinda,Solidaritas — Pemerintah Kota Samarinda memastikan kerja sama antara Perumdam Tirta Kencana dengan PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) tidak akan dilanjutkan. Wali Kota Samarinda Andi Harun bahkan menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah disepakati.
Andi Harun menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah kota mencermati persoalan yang terjadi dalam kerja sama kedua pihak.

“Saya melihat PT WATS melakukan pelanggaran pada perjanjian sebelumnya. Saya akan usut dan akan menempuh langkah hukum setegas-tegasnya,” tegas Andi Harun pada saat paripurna di Kantor DPRD Kota Samarinda, pada Senin (20/9/2026).

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan kerja sama sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, DPRD telah memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk melakukan negosiasi.

Namun, apabila ruang negosiasi tidak lagi menemukan jalan keluar, Iswandi menyebut penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan yang harus ditempuh.

“Hasil RDP terakhir diselesaikan melalui jalur hukum. Silakan masing-masing pihak. Kita sudah kasih ruang negosiasi. Kalau ruang negosiasi tidak ada, ya sudah penyelesaiannya hukum,” kata Iswandi.

Ia menegaskan, posisi Komisi II DPRD Samarinda dalam persoalan ini hanya sebagai mediator. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang benar ataupun memutuskan kelanjutan kerja sama tersebut.

“Kita hanya mediasi saja, tidak punya hak untuk memutuskan,” ujarnya.

Di sisi lain, Iswandi mengingatkan Pemerintah Kota Samarinda agar mempertimbangkan potensi konsekuensi anggaran apabila persoalan tersebut berujung pada tuntutan hukum.

Ia menyinggung kemungkinan adanya kewajiban pembayaran denda maupun bentuk kompensasi lainnya yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap APBD.
Menurutnya, langkah negosiasi tetap perlu ditempuh selama masih tersedia ruang penyelesaian di luar pengadilan.

“Kemarin saya sudah ingatkan juga ke Pak Asisten II, kalau memang masih ada ruang nego, silakan nego. Karena kalau ada apa-apa nanti, ada tuntutan, pergantian, dan itu membebani anggaran lagi. Harus tanggung jawab,” jelasnya.

Meski demikian, Iswandi memahami posisi pemerintah yang harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, setiap keputusan yang kemudian dinilai keliru dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang mengambil keputusan tersebut.

“Kalau mereka ambil keputusan nanti kalau salah-salah kan bahaya. Baik hukum saja menyelesaikan,” katanya.

Dengan pernyataan Wali Kota Samarinda di hadapan rapat paripurna, arah kebijakan Pemerintah Kota Samarinda terkait kerja sama Perumdam Tirta Kencana dan PT WATS dinilai semakin jelas. Selanjutnya, apabila tidak tercapai kesepakatan melalui negosiasi, masing-masing pihak dipersilakan menempuh mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.(Adv)


Bagikan

Related Posts