Kab. Kutai Kartanegara

Saat Perusahaan Sawit Dijatuhi Denda Krama Adat Kutai

Bagikan

Kutai Kartanegara , Solidaritas – Suasana di dalam kompleks Museum Mulawarman Tenggarong, Kutai Kartanegara, terasa lebih khidmat sekaligus tegang dari biasanya. Puluhan pasang mata warga dan para undangan menjadi saksi jalannya sebuah prosesi hukum yang bersandar pada fondasi tradisi leluhur. Dewan Majelis Adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menggelar sidang penting, mengadili sebuah korporasi besar.
Sidang adat yang dipimpin oleh Aji Pangeran Hario Putro Adi Mas Cili bersama Hakim Sidang Adat A.B. Marau dan A.B.M. Kamil tersebut secara resmi mengetok palu putusan bersalah bagi PT Agrinas Palma Nusantara.
Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dinilai terbukti secara sah melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan adat (tanah ulayat) secara ilegal sebelum mengantongi izin. Sayangnya, sepanjang jalannya pembacaan putusan adat, kursi pihak tergugat tampak melompong tanpa ada satu pun perwakilan manajemen yang hadir.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Adat memaparkan luasan lahan ulayat yang telah dikuasai sepihak oleh korporasi mencapai angka yang fantastis, yakni berkisar 3.854,78 hektar.
Lahan sejauh mata memandang ini tersebar di lima kecamatan sekaligus, meliputi kawasan Rantau Pulung, Bengalon, Karangan, Muara Badak, hingga Anggana. Padahal, wilayah-wilayah tersebut melekat erat dengan hak keperdataan adat yang dilindungi oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) tahun 1997 serta diperkuat Surat Edaran Menteri Kehutanan tahun 2013.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran wilayah sakral tersebut, majelis adat menjatuhkan sanksi hukum materiil dan immateriil berupa Denda Krama Adat yang terbilang berat. PT Agrinas Palma Nusantara diwajibkan menyerahkan dua tail atau setara 200 gram emas murni, satu ekor kerbau hidup, satu bilah mandau sakral beserta sarungnya, hingga pakaian adat seturunan lengkap dengan kopiahnya.
Denda ini bukan sekadar nominal barang, melainkan simbol pemulihan nama baik dan keseimbangan spiritual tanah Kutai yang sempat terusik. Tindakan korporasi dinilai melanggar Pasal 385 KUHP juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Sah.
“Hukum adat ini dibentuk juga untuk meredam potensi gesekan di lapangan, mencegah jangan sampai waktu itu terjadi keributan. Alhamdulillah atas peranan Bapak Sudirman sebagai dewan majelis di Muara Badak, emosi warga dapat dicegah,” ungkap Aji Pangeran Hario Putro Adi Mas Cili usai sidang.
Ia pun memberikan peringatan tegas jika putusan final adat ini diabaikan oleh manajemen Regional Head perusahaan.
“Jika tidak diindahkan, kebetulan kami diundang oleh Bapak Presiden. Kami akan menyampaikan langsung kepada beliau, karena beliau sangat menjunjung tinggi hak ulayat adat di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Bagi masyarakat tempatan, keberadaan investasi berskala besar di kampung halaman mereka kerap kali berwajah ganda. Di satu sisi menjanjikan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain justru kerap meminggirkan warga lokal. Kontribusi perusahaan yang minim bagi perekonomian masyarakat bawah menjadi salah satu pemantik kekecewaan yang mendalam.
Kekecewaan itu diperparah dengan sikap korporasi yang dinilai tidak menghormati pemangku adat setempat sejak awal menjejakkan kaki. Ibarat bertamu ke rumah orang, etika dasar bertetangga seolah dilompati.
“Tidak ada iktikad baik dari mereka untuk bertemu dengan pihak Kesultanan atau dewan adat untuk membicarakan langkah-langkah kerja sama seperti apa,” keluh Sudirman, Majelis Adat Desa Muara Badak dengan nada kecewa. “Kan otomatis kita kalau masuk di dalam kebun atau rumah orang, kita harus ketuk pintu dulu. Permisi, saya mau masuk. Nah, ini tidak ada kata-kata permisi dari pihak Agrinas untuk dewan adat.”
Majelis Adat menegaskan bahwa putusan yang telah dijatuhkan bersifat mutlak, berkekuatan hukum tetap secara adat, dan mengikat secara yuridis bagi korporasi.
Kini, bola panas berada di tangan pihak perusahaan. Dewan Adat mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk segera menunaikan kewajiban krama adat tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah serta bentuk penghormatan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah menjaga tanah Kutai melintasi zaman. Red

Bagikan

Related Posts