Kriminal

Lembaran Mewah di Balik Kerugian Rp6,8 Triliun, Menilik Kasus Mega Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Di balik tumpukan berkas perkara yang rapi, tersimpan sebuah cerita mencengangkan tentang bagaimana aset negara beralih fungsi menjadi pundi-pundi pribadi.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kini resmi melimpahkan berkas perkara mega korupsi kakap terkait pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian Transmigrasi ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Angka kerugiannya tidak main-main, mencapai Rp6,8 triliun. Angka fantastis yang lahir dari aktivitas pertambangan PT J-M-B Group di Kabupaten Kutai Kartanegara sepanjang periode 2007 hingga 2012.
Jika biasanya ruang barang bukti kejaksaan dipenuhi oleh dokumen kusam, kali ini pemandangannya berbeda. Di sudut ruangan, tampak tumpukan uang tunai ratusan miliar rupiah yang tersusun rapi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa inti dari perkara ini adalah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara, dan Tim Jaksa Penuntut Umum berhasil mengamankan titipan uang pemulihan serta penyitaan aset dengan total nilai mencapai Rp699,7 miliar lebih.
Tercatat ada empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara, serta tiga orang dari pihak swasta yang kini harus bersiap duduk di kursi pesakitan.

Proses pelimpahan perkara ini dilakukan secara terpisah atau splitsing ke dalam tujuh berkas perkara yang berbeda. Di dalamnya, terdapat empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat secara berantai dari tahun 2005 hingga 2014, yaitu H M (periode 2005–2008), B H (periode Maret 2009–September 2010), H A (periode Oktober 2010–Mei 2011), dan Ad (periode 2011–2014).

Selain para mantan pejabat tersebut, jeratan hukum juga menyasar tiga petinggi dari pihak swasta, yakni B T selaku Direktur PT JMB dan PT KRA, G T selaku Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE, serta D A yang menjabat sebagai Direktur di ketiga perusahaan swasta tersebut untuk periode tahun 2007 hingga 2014.

Uang tunai bernilai ratusan miliar tersebut kini telah disimpan aman di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong.
Tak hanya mata uang rupiah, jaksa juga menyita mata uang asing senilai 103 ribu 25 Dollar Amerika Serikat, berbagai mata uang asing lainnya dari beberapa negara, aset bergerak dan tidak bergerak milik para terdakwa dan deretan tas-tas mewah bermerek yang menjadi simbol gaya hidup di balik pusaran kasus ini.
Guna mempermudah proses persidangan, tim jaksa memecah pelimpahan ini secara terpisah (splitsing) menjadi tujuh berkas perkara. Kasus ini menyeret nama-nama besar yang pernah menduduki kursi kepemimpinan daerah serta pelaku usaha.
“Ada penggunaan tanah milik negara yang dipergunakan oleh pihak swasta yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengakibatkan kerugian negara. Akan diuraikan dalam surat dakwaan, pas posisinya juga saya jelaskan lokusnya dia sebagai Kepala Dinas, posisi dia juga sebagai Direktur Utama dan Direktur,” kata Gusti Hamdani kepada media rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, tindakan para terdakwa selama lima tahun tersebut telah menggerogoti keuangan negara dalam skala besar.
Kini, waktu santai para terdakwa telah habis. Mereka harus bersiap menghadapi dakwaan berlapis di pengadilan. Jaksa penuntut umum telah menjerat mereka dengan pasal-pasal korupsi yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masyarakat Kalimantan Timur kini tinggal menunggu, sejauh mana keadilan akan ditegakkan atas hilangnya hak kekayaan negara tersebut. Red

Bagikan

Related Posts