Kriminal

Mengusut ‘Lubang Hitam’ Insentif Guru di Kukar, Saat Hak Pengajar Mengalir ke Rekening Pribadi

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas – Di tengah perjuangan para guru mendidik generasi bangsa, sebuah ironi kelam justru terkuak dari balik dinding kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hari Senin (6/7) kemarin, suasana di kantor yang beralamat di Jalan Lais, Timbau, Tenggarong itu mendadak tegang.
Langkah kaki tegap dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datang bukan untuk kunjungan kerja biasa. Mereka hadir membawa misi besar: menggeledah dan menyita tumpukan barang bukti atas dugaan korupsi masif yang telah menggerogoti hak-hak para guru selama setengah dekade.
Kasus ini bukan perkara kecil. Jaksa kini tengah membongkar kotak pandora terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru ASN, serta insentif bagi guru non-ASN. Hebatnya, praktik culas ini diduga telah berlangsung mulus sejak tahun 2020 hingga 2025.
“Penyidik tidak hanya menyidik dugaan korupsi tahun 2025, tapi mulai sejak tahun 2020, atau dugaan korupsi selama lima tahun,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin malam.
Dari penggeledahan di kantor Disdikbud Kukar dan beberapa lokasi tersembunyi lainnya, penyidik keluar dengan membawa tumpukan dokumen penting dan gawai elektronik. Semuanya diangkut demi membuat terang benderang ke mana saja uang yang seharusnya mengalir ke dompet para guru itu bermuara. Di saat yang sama, beberapa saksi dari internal dinas juga langsung diperiksa secara maraton.
Masyarakat Kukar sebenarnya sudah mulai mengendus ketidakberesan ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim merilis temuan mencengangkan saat mengaudit anggaran tahun 2025.
Bak cerita fiksi, BPK menemukan ada seorang pegawai di Disdikbud Kukar yang secara ajaib berhasil mencairkan honorarium dari 900 kegiatan berbeda ke dalam rekening pribadinya sendiri.
Nilainya fantastis, mencapai Rp9,5 miliar. Angka yang teramat besar, yang jika disalurkan dengan benar, bisa menyejahterakan ratusan guru honorer di pelosok Kukar.
Kini, penggeledahan berdasarkan undang-undang hukum acara pidana ini menjadi babak baru. Kejati Kaltim sedang merajut kembali potongan-potongan bukti yang hilang untuk menyeret dalang utama di balik sengkarut anggaran pendidikan ini.
Bagi para guru di Kukar, proses hukum ini adalah secercah harapan agar keadilan atas keringat mereka yang diperas selama lima tahun terakhir bisa segera mendarat di tangan yang berhak. Red

Bagikan

Related Posts