Kriminal

Polsek Sungai Kunjang Tetapkan DK Jadi Tersangka Kasus Penikaman Mantan Rekan Kerja di Samarinda

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Perselisihan sepele berujung maut nyaris terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial DK (26) nekat menikam mantan rekan kerjanya, MR (24), menggunakan senjata tajam pada Rabu (1/7/2026) sore. Kasus ini dipicu dendam lama akibat ketersinggungan soal bau kentut enam bulan sebelumnya.

Insiden terjadi di area Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Akibat penyerangan tersebut, korban yang merupakan karyawan aktif di PT Kapal Api menderita luka robek serius di kepala dan harus menjalani tindakan operasi darurat di rumah sakit.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Agung Widodo, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan telah resmi menetapkan pelaku DK sebagai tersangka.

“Betul, sudah. Tim penyidik Polsek Sungai Kunjang sudah menetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan,  peristiwa ini bermula dari cekcok mulut saat keduanya masih bekerja sebagai petugas keamanan di PT Kapal Api.

Pertikaiaan kembali berlanjut sehari sebelum kejadian, Selasa (30/6/2026) malam, korban kembali mendatangi tersangka saat sedang berjaga dan bermain gim daring di pos keamanan.

Percakapan tersangka dengan rekan bermain gim diduga disalahartikan oleh korban hingga kembali memicu adu mulut. Dalam situasi tersebut, tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam agar korban meninggalkan lokasi.

“Keesokan harinya Korban kembali mendatangi pelaku dan di situ terjadi perkelahian sehingga DK mengeluarkan sangkur lalu menusuk kepala korban sebanyak satu kali,” tambahnya.

Meski demikian, Agung  menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian terkait motif pasti penganiayaan tersebut.

“Untuk motif masih kami dalami. Informasi awal memang mengarah pada adanya dendam lama sekitar enam bulan lalu, namun tidak hanya itu. Nanti perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan kembali,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam sepanjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas tindakan nekatnya, tersangka DK kini harus mendekam di sel tahanan mapolsek. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun. Red


Bagikan

Related Posts