Samarinda, Solidaritas – Mesin-mesin digital pengisi bahan bakar minyak (BBM) eceran, atau yang akrab disapa Pertamini, kini menjadi pemandangan karib di sepanjang sudut jalan Kota Samarinda.
Kehadirannya bak penyelamat di kala jarum indikator bensin kendaraan mulai mendekati huruf ‘E’. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, keberadaan pom mini ini kini tengah berada di persimpangan jalan seiring rencana penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang hingga kini hilal regulasinya masih abu-abu.
Menyikapi rencana tersebut, parlemen mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah mengambil tindakan. Penertiban tanpa perhitungan matang ditakutkan hanya akan memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Rencana penertiban ini mengungkap titik lemah tata kelola kota yang dilematis. Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa Pemerintah Kota kini terjebak dalam buah simalakama. Pemerintah daerah dipaksa menghadapi kenyataan pahit: di satu sisi, belum ada regulasi daerah yang secara hukum berani dan tegas melarang bisnis Pertamini, namun di sisi lain, pembiaran terus dilakukan atas nama ekonomi.
“Kalau kita buatkan larangan seperti itu, kita akan berhadapan dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana,” ujar Samri pada Selasa (7/7/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini tidak menampik adanya ancaman nyata yang mengintai di balik bisnis ini. Mayoritas operasional Pertamini di lapangan tidak memenuhi standar keamanan resmi mata rantai migas.
Akibatnya, tidak sedikit kasus kebakaran besar di pemukiman padat penduduk Kota Samarinda yang dipicu oleh aktivitas pemindahan bahan bakar ilegal tersebut.
Pemkot Samarinda didesak untuk menghentikan kebijakan penertiban sepihak jika tidak mampu membawa solusi berkeadilan. Kehadiran Pertamini saat ini adalah potret nyata dari distribusi BBM pemerintah yang masih carut-marut di Kota Tepian. Faktanya, antrean panjang yang mengular saban hari di SPBU resmi membuktikan bahwa negara belum mampu memenuhi kebutuhan bahan bakar warga secara ideal.
“Penertiban ini bisa memicu kelangkaan baru bagi konsumen. Jangan salahkan warga jika mereka bergantung pada Pertamini, karena SPBU resmi gagal melayani masyarakat hingga larut malam!” cetus Samri. Baginya, pom mini adalah tumpuan mutlak di tengah terbatasnya jam operasional SPBU di Samarinda.
Sebagai jalan tengah, Komisi I DPRD Samarinda menyarankan agar Pemkot merangkul Pertamina untuk mentransformasikan para pelaku usaha Pertamini ini ke lini yang legal, salah satunya melalui program Pertashop.
Dengan skema kemitraan resmi tersebut, roda ekonomi masyarakat kelas bawah tetap dapat berputar, standar keselamatan terpenuhi, dan pasokan BBM ke konsumen tetap terjamin tanpa melanggar hukum. Regulasi yang menentramkan semua pihak kini menjadi pekerjaan rumah yang dinanti dari meja balai kota. Adv









