News

Punya Mobil Tapi Gak Punya Garasi? Siap-Siap Denda Rp3 Juta di Samarinda!

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Kabar penting bagi warga Kota Tepian yang sering memarkir kendaraannya di bahu jalan. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan “jurus jitu” untuk menertibkan estetika kota sekaligus memberantas praktik juru parkir (jukir) liar yang meresahkan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi. Salah satu poin yang paling mencuri perhatian adalah kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki garasi.
Tak main-main, bagi warga yang nekat menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir tetap karena tak punya garasi, ancaman denda sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta sudah menanti di depan mata.
“Logikanya, masa punya mobil tapi tidak punya garasi, lalu badan jalan dijadikan tempat parkir,” ujar Manalu dengan tegas.
Selain sanksi tegas, Pemkot Samarinda juga memperkuat program Parkir Berlangganan. Meski sempat menjadi sorotan karena tarif tahunannya dianggap tinggi—yakni Rp400 ribu untuk motor dan Rp1 juta untuk mobil—Manalu menjelaskan bahwa jika dihitung harian, biayanya justru jauh lebih hemat.
“Kalau dihitung per hari, Rp400 ribu itu hanya sekitar seribuan. Bahkan bisa lebih murah kalau dalam sehari kita parkir di banyak tempat,” jelasnya.
Sistem ini nantinya melekat pada kendaraan (nomor polisi), bukan pada orangnya. Jadi, siapapun yang membawa kendaraan tersebut cukup menunjukkan stiker atau kartu digital sebagai bukti pembayaran sah agar tidak perlu lagi membayar uang tunai ke jukir.
Persoalan jukir liar memang menjadi tantangan besar. Namun, Manalu menekankan bahwa peran aktif masyarakat adalah kunci. Jika Anda sudah berlangganan tetapi tetap dimintai uang oleh oknum jukir, Dishub meminta warga untuk tidak ragu melapor.
“Kalau ada jukir liar, dokumentasikan, catat tanggal dan lokasinya, lalu laporkan ke kami. Kami punya Satgas Parkir yang akan menindak,” tambahnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah guna pembangunan kota, bukan menguap ke pihak-pihak tidak resmi.
Bagi Anda yang ingin segera beralih ke sistem berlangganan, pendaftaran nantinya akan dilakukan secara daring. Anda cukup mengunggah data kendaraan dan STNK, lalu melakukan pembayaran praktis via QRIS untuk mendapatkan kartu dan stiker digital.
Bahkan, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu nama, Dishub sudah menyiapkan skema diskon khusus, lho!
Jadi, warga Samarinda, sudah siapkah Anda menata parkir kendaraan dengan lebih tertib? Jangan sampai niat pamer mobil baru malah berakhir dengan denda jutaan rupiah karena parkir sembarangan. Pi

Bagikan

Related Posts