Kriminal

Gagal “Healing” ke Balikpapan, Pelaku Curanmor di Palaran Terhenti di KM 15

Bagikan

Samaridna, Solidaritas- Upaya pelarian ES (32) menuju Kota Beriman harus berakhir prematur di tangan pihak kepolisian. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diringkus tim Reskrim Polsek Palaran saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta KM 15, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Sabtu (31/1/2026) sore.
Aksi pencurian ini bermula dari sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Palaran, pada Jumat (30/1/2026). Memanfaatkan kedekatannya dengan korban, ES nekat menggasak sepeda motor Honda Vario milik sang pemilik warung saat korban tengah terlelap istirahat siang.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan dan rasa percaya korban. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga saat meninggalkan kunci motor di atas meja warung.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah orang yang dikenal korban. Hal ini memudahkan kami mendapatkan petunjuk identitasnya,” jelas Kompol Iswanto sebagaimana dilaporkan Ayo Kaltim.
Mengetahui dirinya teridentifikasi, ES mencoba melarikan diri ke Balikpapan dengan maksud menjual motor hasil curiannya tersebut. Namun, polisi yang sudah mengantongi arah pelariannya bergerak lebih cepat. Pada Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita, ES tak berkutik saat tim kepolisian menghadangnya di perjalanan.
Selain sepeda motor korban, petugas juga menyita satu unit ponsel milik pelaku sebagai barang bukti tambahan. “Rencananya mau dijual di Balikpapan, tapi belum sempat karena lebih dulu kami amankan di perjalanan,” tambah Iswanto.
Kini, ES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan Polsek Palaran. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal sekalipun. Red

Bagikan

Related Posts