Samarinda, Solidaritas – Niat hati mencari perlindungan dari amukan massa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas, dua orang pria di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial SP dan MR, justru harus mendekam di balik jeruji besi. Kedok mereka sebagai kurir narkoba terbongkar secara tidak sengaja saat berada di kantor polisi pada kamis (11/12/2025).
Peristiwa ini bermula saat mobil hitam yang dikendarai SP dan MR, menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Poros Samarinda-Bontang. Bukannya berhenti untuk menolong korban, kedua pelaku justru memacu kendaraannya melarikan diri menuju arah Kota Samarinda.
Aksi tabrak lari tersebut memicu kemarahan warga dan rekan korban yang langsung melakukan pengejaran. Rekaman CCTV memperlihatkan aksi kejar-kejaran sengit antara warga, petugas Patroli Beat 110 Polresta Samarinda, dan mobil pelaku. Untuk menghindari kemacetan di jalan utama, pelaku sempat nekat masuk ke area perkampungan warga.
Karena merasa terdesak dan takut menjadi sasaran amuk massa yang semakin banyak, pelaku akhirnya memutuskan untuk membelokkan kendaraannya masuk ke Mako Polsek Sungai Pinang guna meminta perlindungan.
Meski berhasil selamat dari kepungan massa, gerak-gerik SP dan MR yang sangat gugup saat didata petugas memicu kecurigaan. Saat polisi memeriksa barang bukti kecelakaan dan telepon seluler milik pelaku, petugas menemukan rentetan pesan singkat yang berisi koordinasi pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ponsel tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan kasus narkoba ini.
“Para pelaku ini malah lari ke Polsek untuk mengamankan diri. Namun, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan komunikasi di ponsel yang mengarah pada transaksi narkoba,” ujar AKP Aksarudin Adam.
Berdasarkan informasi dari ponsel tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial MR di Samarinda. Dari tangan jaringan ini, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 101,3 gram (bruto).
Tersangka SP mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bontang atas instruksi seseorang melalui telepon.
“Dari teman, mau dibawa ke Bontang. Karena nabrak (tadi), jadi menyelamatkan diri (ke Polsek),” kata SP.
Sementara itu berdasarkan hasil koordinasi kepolisian, proses hukum para pelaku kini dibagi berdasarkan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
Kasus Kecelakaan (Tabrak Lari) Tersangka AL, yang merupakan pengendara mobil, dilimpahkan proses hukumnya ke Polres Bontang karena lokasi kecelakaan berada di wilayah hukum Bontang.
Sementara itu Tersangka SP dan MR diproses hukum di Polresta Samarinda terkait kepemilikan dan peredaran gelap narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Red









