Kriminal

Polresta Samarinda Ungkap Penggelapan 40 Ton Beras, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan besar yang melibatkan 1.588 karung beras atau setara dengan hampir 40 ton. Dua pelaku yang merupakan penyedia jasa angkutan diringkus setelah membawa kabur barang kiriman yang mengakibatkan kerugian materiil mencapai Rp602,44 juta.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Setyawan yang didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan kepada Solidaritas Senin (22/12/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mempercayakan pengiriman beras menuju Kutai Barat kepada para pelaku. Namun, alih-alih sampai ke tujuan, beras tersebut justru dijual secara ilegal untuk keuntungan pribadi.
Mendapatkan laporan dari Korban, Tim Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan pengejaran terhadap JD (35) dan AS (48) yang merupakan penyedia jasa angkutan dengan berbekal identitas kendaraan yang digunakan pelaku.
Pengejaran dilakukan secara intensif hingga ke luar kota. Pelaku utama berinisial JD (35) berhasil diringkus di kawasan Balikpapan Barat pada Jumat (19/12) siang. Tak berselang lama, polisi bergerak cepat menangkap rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda pada malam harinya. AS diduga kuat berperan dalam memasarkan hasil kejahatan tersebut.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi para pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan yang merugikan iklim bisnis di Samarinda,” kata Ipda Novi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kg, satu setengah karung beras sisa lainnya, uang tunai senilai Rp6,5 juta yang merupakan sisa hasil penjualan ilegal.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Red

Bagikan

Related Posts