News

Terkait Izin Pematangan Lahan di Kawasan Rawan Banjir, Andi Harun Sebut Pemkot Samarinda “Kecolongan”

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan di kawasan risiko banjir tinggi mencuat ke publik . Pematàngan lahan untuk lahan parkir dan fasilitas Rumaah Sakit Korpri di Sempaja Samarinda mendapat perhatian serius Walikota Samarinda.
Andi Harun Walikota Samarinda mengungkapkan adanya indikasi prosedur yang tidak sah dalam keluarnya persetujuan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda terkait proyek milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Andi Harun penerbitan surat keputusan oleh DLH Samarinda tersebut disinyalir tidak melalui tahapan yang benar. Ia menyebut pihak PUPR Provinsi sebelumnya meminta DLH untuk mengurus persetujuan lingkungan, namun proses tersebut diduga melompati prosedur standar.
“Saya kecolongan, Kepala Dinas salah menerbitkan izin itu. Permohonan tidak diproses sesuai prosedur yang benar dan tidak melalui rapat koordinasi, namun izin tetap dikeluarkan oleh DLH,” tegas Andi Harun pada Kamis (18/12).
Ia menyoroti bahwa lokasi proyek tersebut berada di kawasan dengan risiko banjir tingkat tinggi. Secara aturan, kawasan tersebut seharusnya dilarang untuk dilakukan kegiatan pematangan lahan atau penimbunan.
“Kawasan itu termasuk risiko banjir tingkat tinggi, harusnya tidak boleh ada izin pematangan lahan di tempat itu. Pembangunan sebenarnya diperbolehkan, asalkan menggunakan struktur panggung agar tidak merusak ekosistem air,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menyayangkan tindakan ini karena dianggap sebagai bentuk perusakan lingkungan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri. Ia menilai Pemerintah Kota Samarinda telah melakukan kesalahan fatal dengan menerbitkan SK DLH tersebut.
“Perusakan lingkungan tidak saja dilakukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh pemerintah. Jika suatu kawasan masuk kategori rawan bencana, maka rekomendasinya jelas: tidak boleh dilakukan penimbunan,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah kota tidak melarang adanya pembangunan demi kemajuan daerah. Namun, setiap pengembang atau instansi wajib mengikuti aturan tata ruang dan lingkungan yang telah ditetapkan Pemkot Samarinda.
Pada kesempatan itu Andi Harun mengingatkan bahwa penanganan bencana banjir adalah tanggung jawab besar yang memerlukan kolaborasi nyata.
“Problem besar bencana wajib melahirkan bentuk kolaborasi secara nyata. Diharapkan semua sektor mengambil peran dan konsisten terhadap aturan demi keselamatan lingkungan kita ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu Yustinus Sapto Pemerhati Lingkungan Kota Samatinda mengatakan penimbunan daerah resapan air itu merupakan kesalahan fatal bagi pemerintah, dari itu Yustinus berharap kasus ini tifah hanya selesai terkait masalah Administrasi saja.
“Harus ada sangsi hukum terkait penimbunan ini, karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat, orang orang yang terlibat atas keluarnya ijin ini harus diproses hukum,” kata Yustinus.  Red

Bagikan

Related Posts