Daerah

Dukung Kelancaran Nataru, Tol Akses IKN Dibuka Fungsional Mulai 20 Desember 2025

Bagikan

Penajam Paser Utara, Solidaritas – Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur memastikan jalan tol akses menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibuka secara fungsional untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Jalur bebas hambatan sepanjang kurang lebih 50 km ini direncanakan mulai beroperasi secara fungsional pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Selama masa uji coba fungsional ini, masyarakat dapat melintasi tol tersebut tanpa dikenakan biaya alias gratis.

Hanya untuk Kendaraan Golongan I
Pengoperasian tol akses IKN kali ini masih bersifat terbatas. Akses hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I (non-bus dan non-truk), seperti mobil pribadi (sedan, jip, dan minibus) serta kendaraan pick-up kecil.

Kendaraan besar seperti bus dan truk masih dilarang melintas demi menjaga keamanan dan keselamatan mengingat status jalan yang masih fungsional.

Rute dan Akses Jalan
Pengendara dari arah Balikpapan dapat masuk melalui Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) via Gerbang Tol Manggar. Jalur fungsional ini mencakup beberapa segmen utama, di antaranya:

Seksi 3A: Segmen Karangjoang – KKT Kariangau (13,4 km).
Seksi 3B: Segmen KKT Kariangau – Simpang Tempadung (7,3 km).
Seksi 5A: Segmen Simpang Tempadung – Jembatan Pulau Balang (6,7 km).
Seksi 5B & 6A: Menuju Simpang Riko hingga Outer Ring Road IKN.

Penyelesaian jalur fungsional ini menjadi bagian dari progres pembangunan IKN tahap pertama yang kini telah mencapai 97 persen. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sebelumnya menegaskan bahwa percepatan infrastruktur ini merupakan langkah awal menuju kesiapan IKN sebagai pusat administrasi negara pada 2028.

Para pengguna jalan diimbau untuk tetap waspada, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan selama melintasi jalur fungsional ini. Informasi resmi terkait jadwal dan operasional dapat dipantau melalui kanal Otorita IKN dan Ditjen Bina Marga. Red


Bagikan

Related Posts