Kutai Kartanegara, Solidaritas-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara terus berupaya memberikan rasa aman bagi aparatur desa yang berkerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara.
Hal ini diwujudkan melalui perpanjangan perjanjian kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pengurus RT se-Kabupaten Kukar yang digelar di Samarinda pada 13–14 November 2025.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh aparatur yang menjalankan tugas dan pelayanan publik di desa.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparatur di tingkat desa.
Selain menjamin perlindungan atas risiko kerja, program ini juga dinilai mampu meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan aparatur desa kepada masyarakat.
“Kami baru saja memperbaharui perjanjian kerja sama untuk mendaftarkan Kepala Desa, seluruh perangkatnya, anggota BPD, serta seluruh Pengurus RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini sudah kita perpanjang, dan insya Allah pada 2026 tetap menjadi program prioritas,” kata Arianto Rabu (19/11/2025).
BPJS lanjut Arianto, akan memberikan perlindungan kepada perangkat desa dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan lain-lain sehingga akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan perangkat desa.
Dengan adanya kerjasama ini, perangkat desa dapat bekerja dengan lebih percaya diri dan fokus pada tugas-tugas mereka. Mereka tidak perlu khawatir tentang risiko kerja karena sudah dilindungi oleh BPJS.
Jumlah peserta yang dilindungi dan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah 12.459 orang. Program yang diikuti untuk kades dan perangkat desa ada empat, yaitu:
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Pensiun (JP)
– Jaminan Hari Tua (JHT)
Sedangkan untuk BPD dan RT diikutkan dua program, yaitu JKM dan JKK.
Arianto berharap, dengan adanya PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan ini, semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa termotivasi dan terus meningkatkan kinerjanya. Hal ini karena kebutuhan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh pemkab, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaannya.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih baik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kerjasama antara DPMD Kukar dan BPJS merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan perangkat desa.
DPMD lanjut Arianto berencana akan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur lain di desa.
“Ke depan akan kami analisis kemungkinan perluasan peserta, seperti kader posyandu dan kelompok masyarakat lain di desa,” jelasnya.
Tidak hanya aparatur desa, DPMD Kukar juga mendorong implementasi kewajiban jaminan sosial bagi pekerja konstruksi yang terlibat pada proyek pembangunan desa.
“Kami mendorong agar kegiatan pekerjaan konstruksi di desa membayarkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Ini sudah diatur dalam regulasi dan wajib dilaksanakan,” tegas Arianto.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap seluruh tenaga kerja di lingkungan pemerintahan desa.
“Harapannya, seluruh pekerja yang disyaratkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terakomodasi sepenuhnya. Semakin banyak yang terlindungi, semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” terangnya.
Dengan perpanjangan kerja sama ini, Pemkab Kukar melalui DPMD menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi aparatur desa serta mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera. ADV/DPMD Kukar/IL









