Kutai Kartanegara, Solidaritas- Pemekaran Desa Sepatin diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan pemekaran, desa ini dapat memiliki pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran desa juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengurangi kesenjangan antara daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan melakukan kajian yang komprehensif untuk memastikan pemekaran desa berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Aspirasi warga Tanjung Berukang untuk pemekaran desa telah mendapatkan respons positif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kukar.
Status terbaru menunjukkan bahwa pemekaran desa tersebut telah disetujui dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan kini berstatus sebagai Desa Persiapan Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana.
Arianto Djuanda Kepala Desa Sepatin kepada Solidaritas mengatakan bahwa pemekaran Tanjung Berukang sebagai salah satu desa di wilayah pesisir sudah merupakan kewajiban melihat perkembangan desa Tanjung Berungan saat ini.
Desa Tanjung Berukang dikenal unik karena sebagian besar wilayahnya merupakan perairan (tidak memiliki daratan) dan hanya dapat diakses melalui jalur air, dengan mayoritas warganya berprofesi sebagai nelayan, yang semakin memperkuat urgensi pembangunan infrastruktur dan aksesibilitas yang lebih baik.
“Dari segi jumlah penduduk saat ini penduduk desa Tanjung Berukang sudah sama dengan jumlah penduduk desa Sepatin, kemudian letak geografis yang merupakan daerah perairan membuat kawasan ini sudah seharusnya menjadi desa defenitif agar masyarakat tidak kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan,” kata Arianto.
Saat ini lanjut Arianto proses persetujuan Raperda pemekaran wilayah sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Kukar, Dalam kesepakatan itu ada delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru, termasuk Raperda Pembentukan Desa Tanjung Berukang di Kecamatan Anggana.
Sebelumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 7 Tahun 2024 Pemkab Kukar telah menetapkan Desa Persiapan Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.
Dan kini diharapkan pada tahun 2026 desa yang berada di daerah pesisir ini bisa memenuhi semua persyaratan administrasi untuk menjadi desa Defenitif.
Lebih lanjut Arianto mengatakan tujuan pemekaran desa Sepatin ini didorong oleh harapan untuk mencapai pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mengurangi kesenjangan, sesuai dengan aspirasi warga yang disampaikan sebelumnya.
Desa Tanjung Berukang memiliki potensi besar untuk berkembang berkat lokasinya yang strategis di pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, potensi ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas yang masih menjadi kendala utama.
Pemekaran desa diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Tanjung Berukang sehingga dengan adanya pemerataan pembangunan, masyarakat dapat menikmati fasilitas yang lebih baik, seperti infrastruktur jalan, sekolah, dan fasilitas kesehata.
“Pemekaran desa juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara daerah pesisir dan daerah lainnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan demikian, masyarakat Tanjung Berukang dapat memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang.
Pemekaran Desa Tanjung Berukang dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pembangunan di daerah pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara, harapanya masyarakat dapat menikmati fasilitas yang lebih baik dan memiliki kesempatan yang sama untuk maju dan berkembang. ADV/DPMD-Kukar/Bej